Insfetur Inspektorat Perintah Kan Irban ll danTim Koordinasi Terhadap Kadishub,Prihal Info Pemberitaan

oleh -181 Dilihat
oleh
Oplus_131072

HUD HUD LAMPUNG UTARA – Polemik pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara berinisial Arvan terus bergulir tajam. Publik kini mendesak transparansi aliran dana setoran senilai Rp250.000 per bulan dari usaha Dapur Pintar Store di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi.

Pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat: apakah uang setoran tersebut resmi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara, atau justru mengalir deras ke kantong pribadi oknum bersangkutan?

Situasi semakin memanas setelah muncul pernyataan kontroversial dari Kepala Dinas Perhubungan yang seolah berdalih bahwa bawahannya yang arogan tersebut seolah sedang mengalami gangguan jiwa. Alih-alih meredam masalah, pembelaan ini justru memantik reaksi keras publik dan para insan pers. Terlebih lagi, oknum pegawai tersebut sempat menunjukkan gelagat arogansi dan terkesan mengajak duel wartawan saat dikonfirmasi di lapangan.

Menanggapi hal ini, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., M.P., menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Saat dimintai keterangan pada Senin (21/9), Martahan memastikan bahwa Inspektorat akan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Ini akan kami panggil yang bersangkutan melalui Irban II dan tim. Saya sudah arahkan untuk berkoordinasi kepada Kepala Dinas Perhubungan guna melakukan pemantauan terkait informasi ini,” tegas Martahan.

Ia juga memastikan proses pemeriksaan akan berjalan transparan tanpa ada upaya penutupan-nutupan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. “Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami dari Inspektorat tidak akan menutupinya,” pungkasnya.

(Red/Tim)