HUD HUD LAMPUNG UTARA – Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., menilai polemik pengelolaan parkir di kawasan Dapur Pintar Store harus dijadikan titik awal oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap parkir liar serta membenahi tata kelola penerimaan pajak dan retribusi parkir.
Menurut Suwardi, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya terhadap satu lokasi atau satu petugas. Pemerintah daerah harus menjadikannya momentum untuk mengevaluasi seluruh titik parkir di wilayah Lampung Utara, terutama pusat perbelanjaan, pasar, pertokoan, rumah makan, fasilitas kesehatan, serta lokasi lain yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Kejadian ini harus menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menertibkan seluruh kegiatan parkir. Jangan hanya ramai ketika suatu persoalan diberitakan, kemudian tidak ada pembenahan menyeluruh. Semua titik parkir harus didata, diperiksa legalitasnya, dan dipastikan penerimaannya masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Suwardi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah perlu membedakan secara jelas antara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi tempat khusus parkir yang disediakan atau dikelola pemerintah daerah.
Perbedaan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan tanpa dasar hukum. Setiap lokasi harus mempunyai status yang jelas, sedangkan setiap petugas wajib dibekali surat tugas, identitas resmi, karcis atau bukti pembayaran, dan mekanisme penyetoran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada istilah iuran atau setoran bulanan yang tidak jelas dasar hukum dan aliran dananya. Apabila pungutan tersebut merupakan pendapatan daerah, harus ada bukti penerimaan dan penyetoran ke kas daerah. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, pungutan itu patut diduga sebagai pungutan tidak sah dan harus diperiksa,” tegasnya.
Suwardi mengingatkan bahwa kebocoran pendapatan parkir bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membuka ruang bagi oknum untuk menjadikan sektor parkir sebagai lahan pungutan pribadi. Uang yang dipungut tanpa dasar hukum dan tidak disetorkan melalui mekanisme resmi merupakan pendapatan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai moral.
“Jangan sampai sektor parkir menjadi lahan empuk bagi oknum tertentu untuk memperoleh uang haram dari pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum. Akan tetapi, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti transaksi, dan bukti penyetoran, bukan sekadar tuduhan,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh titik parkir. Pendataan tersebut harus mencakup lokasi parkir, pihak pengelola, petugas parkir, dasar penugasan, tarif, penggunaan karcis, target penerimaan, serta realisasi penyetoran.
Dinas Perhubungan juga harus menertibkan petugas yang tidak memiliki surat tugas dan melarang penggunaan atribut pemerintah oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan. Petugas resmi wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa serta tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar ketentuan.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara harus melakukan pemutakhiran basis data objek pajak jasa parkir, memeriksa kepatuhan pelaku usaha, dan mencocokkan potensi penerimaan dengan jumlah yang benar-
benar masuk ke kas daerah. Pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan target setoran tetap, tetapi harus memperhatikan transaksi dan potensi nyata pada masing-masing lokasi.
“Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bapenda harus berkoordinasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Dishub menertibkan penyelenggaraan dan pelayanan parkir sesuai kewenangannya, sedangkan Bapenda memastikan pemungutan pajak daerah dilakukan secara benar, transparan, dan masuk ke kas daerah,” jelas Suwardi.
Ia juga mendorong penerapan sistem pembayaran dan pencatatan secara elektronik. Digitalisasi diperlukan untuk mengurangi transaksi tunai, mempersempit ruang permainan oknum, serta memungkinkan pemerintah dan masyarakat mengetahui besarnya penerimaan secara transparan.
Suwardi menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengambil beberapa langkah konkret:
Melakukan inventarisasi seluruh titik parkir di wilayah Lampung Utara;
Menetapkan dan mengumumkan lokasi parkir resmi kepada masyarakat;
Memasang papan informasi tarif dan dasar hukum pada setiap lokasi;
Memastikan seluruh petugas mempunyai surat tugas dan identitas resmi;
Mewajibkan penggunaan karcis atau bukti pembayaran resmi;
Menerapkan pencatatan serta penyetoran secara elektronik;
Mencocokkan potensi parkir dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah;
Membuka saluran pengaduan masyarakat terhadap parkir liar dan pungutan tanpa karcis;
Melakukan pemeriksaan rutin oleh Inspektorat; dan
Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan yang tidak disetorkan.
Ia menambahkan bahwa pembenahan parkir akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Potensi penerimaan dari sektor parkir seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan bocor atau dinikmati oleh individu tertentu.
“Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bapenda harus menjadikan peristiwa ini sebagai alarm. Lakukan penertiban secara menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tertib, pendapatan daerah meningkat, masyarakat memperoleh kepastian tarif, dan ruang bagi praktik pungutan liar dapat ditutup,” pungkas Dr. Suwardi.
(Tim)
