Ketua AJO-Indonesia Lampura, Bupati Lampung Utara Mesti 3 F .Stop cabut izin Recom Indomaret.

oleh -25 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Hudhud news.co AJO-I Lampung Utara –

Defriwansyah selaku ketua DPC aliansi jurnalistik online Indonesia (AJO-I) Kabupaten Lampung Utara saat dikonfirmasi di sektriat nya menyampaikan untuk pemerintah kabupaten Lampung Utara.8/8/2026.
BUPATI Dr.lr H.HAMARTONI AHADIS .M,SI dan Ketua DPRD M
YUSRIZAL.ST mesti memperhatikan tiga(3) F.

Fokus pada Keadilan Ekonomi, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat, Fokus pada Kebijakan dan Regulasi.

Fokus pada Keadilan Ekonomi
◦ Ekonomi kuat bukan karena gedung tinggi, tetapi karena warung kecil yang tetap terisi.
◦ Kemajuan kota kehilangan makna jika pasar tradisional mati perlahan.
◦ Kebijakan sejati harusnya memeluk yang kecil, bukan hanya memanjakan yang besar.
◦ Jangan biarkan lampu minimarket modern meredupkan harapan warung-warung kelontong.
◦ Menjaga warung tradisional adalah cara terbaik merawat urat nadi ekonomi rakyat.

Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
◦ Di balik meja warung kecil, ada impian anak-anak sekolah yang sedang diperjuangkan.
◦ Pajak dipungut dari rakyat, sudah semestinya perlindungan kembali kepada pedagang kecil.
◦ Membantu pedagang kecil mandiri jauh lebih mulia daripada sekadar membagikan bansos.
◦ Warung tradisional bukan pajangan masa lalu, mereka adalah pilar bertahan hidup hari ini.
◦ Tolok ukur keadilan penguasa terlihat dari senyum para pedagang di pasar tradisional.

Fokus pada Kebijakan dan Regulasi
◦ Batasi yang raksasa, beri ruang hidup untuk yang jelata.
◦ Aturan dibuat untuk melindungi yang lemah, bukan untuk mempermudah yang sudah kuat.
◦ Pembangunan tanpa keberpihakan pada rakyat kecil hanya akan menciptakan jurang kemiskinan.
◦ Jangan sampai regulasi hari ini mencekik usaha kecil yang menghidupi jutaan keluarga.
◦ Negara yang bijak tidak akan membiarkan modal besar menggusur usaha-usaha mandiri rakyatnya.

Bupati dan DPRD segera ambil langkah tegas untuk stop 11 titik.8 titik gerai reguler dan 3 gerai princes yang menjamur ritel minimarket gerai Indomaret Langgar Perda  no 2 tahun 2014 tentang penataan toko modern dan perlindungan UMKM.

Bupati dan DPRD mesti memberikan surat mandat untuk dinas PTSP Lampung Utara Disperindag lampung utara serta  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang.
Untuk mencabut izin rekom untuk gerai Indomaret yang melanggar Perda no 2 tahun 2014.
Karena keberadaan gerai tersebut diduga telah merampas penghasilan pedagang kecil usaha UMKM.

Pemerintah kabupaten lampung utara tidak boleh kalah dengan oknum iniseal (I) yang diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT.Indomarco Indomaret dengan membawa anggaran RP.120 juta untuk menyuap Instansi terkait demi meloloskan perizinan untuk menumbur Perda no 2 tahun 2014.

(Tim red)