saksi a de charge. Terdakwa di sayangkan korban. Mengapa mau memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

oleh -1369 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co

Lampung Utara 23/5/26
Korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan asisten 3 kabupaten Lampung Utara yang kini telah menjadi terdakwa di pengadilan negeri Kotabumi.
Kamis tgl. 21 mei 2026 yang lalu, pada sidang lanjutan telah menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yaitu Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE.,

Dr. Suwardi dalam kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan menyatakan bahwa, pada saat proses perdamaian ia masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa, pada saat proses perdamaian dan memberikan uang perdamaian kepada korban.

Pada saat itu, sebelum bertemu dengan korban, dia telah menghitung uang tersebut dihadapan terdakwa, namun tidak ada saksi satupun diantara mereka berdua, yang menyaksikan bahwa uang tersebut telah dihitung dan jumlahnya cukup 60 juta..

Menanggapi berita yang tengah viral tentang kesaksian Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., tersebut, korban sangat menyayangkan..
Mengapa seorang Pengacara berani menjadi saksi di muka persidangan dan memberikan keterangan bohong di bawah sumpah hanya demi untuk membela kepentingan kliennya.

Diketahui bahwa korban penganiayaan berat tersebut bernama Sri Fidinia tini (46.th)
Dalam wawancara eksklusif bersama pewarta, dia mengatakan bahwa..

“Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara yang bergelar Doktor
Rela taruhkan nama besarnya hanya sekedar untuk membela kliennya yang nyata-nyata bersalah telah melakukan tindak pidana berat.

Lebih lanjut yie. ( _Nama panggilan korban)_menerangkan bahwa.
“Jika memang pak Suardi benar telah menghitung uang tersebut, mengapa pada saat kami mendatangi rumahnya pada malam tgl. 16 April 2026 yang lalu, guna mengKonfrontir adanya kekurangan uang tersebut, yang seharusnya 60 juta rupiah namun yang saya terima hanya Rp48.200.000,00. rupih, sehingga uang itu kurang Rp.11.800.000,00.

Pak Suardi tidak Komplain atau Protes.
Bahkan pada saat itu dia mengatakan bahwa ‘saya juga nggak menghitung duit itu, karena sebelum kalian datang minak F datang bawa uang dalam plastik transparan yang ditaruhnya di atas meja, lalu saya bilang kenapa bawa uang pake plastik transparan kayak gini minak, bahaya nanti dikira orang saya disodok sama kamu.
Lalu Suwardi mengambil plastik putih bertuliskan Alfamart dan memasukkan uang tersebut ke dalam plastik itu

Yang selanjutnya uang di dalam plastik tersebut ditaruh oleh efrizal di atas kursi dan ditutup pakai bantal.
Setelah kalian datang uang itu ditaruh Afrizal di bawah meja
Maka saya tidak tahu berapa jumlahnya uang itu yang sebenarnya’

Namun di dalam keterangannya di muka persidangan, dia membalikkan cerita, bahwasan nya dia telah menghitung uang tersebut bersama-sama dengan efrizal.

Jika memang uang tersebut benar telah dihitung oleh mereka berdua, mengapa pada saat mediasi di kejaksaan baik Afrizal maupun Dr, Suwardi yang hadir ketika itu di hadapan Jaksa, kasi Intel dan peserta mediasi lainnya, mereka tidak ada yang komplain dan tidak ada yang mau membahas kekurangan uang tersebut mereka hanya diam saja.

Selanjutnya, pada saat persidangan pemeriksaan saya selaku saksi tanggal 7 Mei 2026 yang lalu, mengapa terdakwa tidak menyangkal atau komplain terhadap keterangan saya, padahal sudah diberikan oleh hakim kesempatan jika ada keterangan saya yang tidak tepat, maka dipersilahkan untuk dibantah.

Namun terdakwa ketika itu tidak membantah atau tidak komplain terhadap jumlah uang yang saya sebutkan, bahwa saya hanya menerima uang 48 200.000. rupiah bukan 60 juta sebagaimana jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi.

Dengan alasan yang saya sebutkan ini, sudah merupakan sebuah bukti bahwa Dr. Suwardi telah memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah di tengah persidangan”.

Pewarta menanyakan kepada korban, Apa langkah hukum yang akan dilakukan korban terhadap masalah tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum saya untuk melakukan langkah Hukum selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan, bahwa saya akan melaporkan Dr Suwardi ke Polda Lampung karena telah memberikan kesaksian palsu di tengah persidangan. di bawah sumpah..”
Pungkasnya.