Polda Lampung –hudhudNews.co Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dengan kedok “penyelesaian damai” mencuat dan kini berujung laporan resmi di Polda Lampung.
Chandra guna, SH selaku kuasa hukum Efrizal melaporkan inisial (S) atas dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 492 UU-1/2023 dan atau 486 UU 1/ 2023.yang terjadi di jln Ahmad Akuan , Rejosari, kotabumi, pada tanggal 16 april 2026.
Kuasa hukum Chandra Guna, S.H., melaporkan kasus tersebut setelah kliennya mengaku mengalami kerugian akibat janji yang tak kunjung terealisasi.
Laporan itu telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Dengan nomor laporan polisi, Nomor:LP/B/314/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 1 Mei 2026 Pukul, 12.07 WIB.
Kasus ini menyeret dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam uraian laporan, terlapor diduga menggunakan modus yang terbilang rapi—menawarkan jalan damai atas persoalan hukum yang tengah dihadapi korban. Tawaran tersebut disertai iming-iming bahwa perkara bisa “diselesaikan” tanpa berlan
jut ke proses hukum lebih jauh.
Namun, janji tinggal janji. Setelah sejumlah uang diserahkan oleh korban sebagai bagian dari kesepakatan yang disebut-sebut sebagai “biaya penyelesaian”, hasil yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Situasi inilah yang kemudian memicu kecurigaan kuat adanya dugaan penipuan yang dibungkus dengan skenario perdamaian.
Kuasa hukum pelapor, Chandra Guna, S.H., menilai modus seperti ini bukan sekadar persoalan wanprestasi biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius karena sejak awal diduga sudah ada niat untuk mengelabui korban.
“Ini bukan sekadar janji yang tidak ditepati. Ada indikasi kuat bahwa skema ini memang dirancang untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian damai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi pola yang merugikan masyarakat luas, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi persoalan hukum dan mencari jalan cepat untuk menyelesaikannya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, lanjutnya, telah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, jalur hukum dipilih sebagai langkah untuk mengungkap secara terang dugaan praktik tersebut.
Saat ini, laporan masih dalam tahap awal penanganan oleh pihak kepolisian. Sejumlah bukti awal telah diserahkan untuk memperkuat dugaan yang dilaporkan.
Polda Lampung menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran “jalan damai” yang tidak transparan patut diwaspadai, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.
Penulis, Team
