Lampung Utara – hudhudNews.co Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kotabumi Utara bersama masyarakat melaksanakan kegiatan pendampingan terkait dugaan konflik pertanahan di Kecamatan Kotabumi Utara, Rabu (29/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini melibatkan warga dari tiga desa, yakni Desa Sawojajar, Desa Madukoro, dan Desa Wonomarto. Pendampingan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Ketua Umum DPP JPKP Pusat, Maret Samuel Sueken.
Pendampingan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan milik warga, baik yang telah bersertifikat maupun yang memiliki alas hak lainnya.
Peristiwa ini disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2017 hingga saat ini. Masyarakat mengaku lahan mereka diduga dikuasai oleh oknum -oknum yang disebut-sebut berasal dari institusi tertentu. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Desa Sawojajar terdapat sekitar 87 sertifikat dengan luas kurang lebih 48 hektare. Sementara di Desa Madukoro terdapat sekitar 11 sertifikat dengan luas sekitar 13 hektare. Secara keseluruhan, jumlah lahan bersertifikat yang dilaporkan terdampak mencapai 98 bidang dengan luas sekitar 61 hektare.
Selain itu, masyarakat juga menyebut adanya lahan dengan alas hak lain seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), segel jual beli, dan dokumen lainnya dengan luas mencapai ribuan hektare.
Menurut keterangan warga, lahan tersebut diduga telah dikuasai dan dikelola oleh pihak tertentu, bahkan sebagian dimanfaatkan melalui sistem sewa kepada pihak lain.
Salah satu warga desa Talang jali, inisial ( Y ) yang ditemui oleh Dpc JPKP mengaku hanya bertindak sebagai pengelola lahan tersebut dan hanya bermitra dengan di duga oknum oknum dari institusi terkait dalam jasa angkutan di saat panen raya. Ungkapnya.
Dalam kegiatan pendampingan ini, DPC JPKP bersama masyarakat sementara memfokuskan pada lahan yang telah bersertifikat, dengan melakukan pemasangan papan plang kepemilikan sesuai nama pemilik, luas lahan, serta nomor sertifikat.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan bahwa sebagian lahan tersebut sebelumnya pernah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan, namun masa berlakunya disebut telah berakhir pada tahun 2019. Hingga kini, menurut warga, lahan tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk kegiatan perkebunan.
Salah satu warga Desa Sawojajar, Misran, menyampaikan bahwa meskipun dirinya merupakan pemilik sertifikat, namun ia mengaku belum pernah dapat menggarap lahan miliknya sendiri.
“Sebagai pemilik sertifikat, saya justru tidak pernah menggarap lahan tersebut. Kami berharap ada kejelasan agar hak kami bisa benar-benar kami rasakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Teguh, juga menyampaikan keluhannya terkait kondisi lahan yang tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pemiliknya.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Selama ini kami merasa tidak memiliki akses terhadap lahan sendiri, padahal kami punya bukti kepemilikan,” kata Teguh.
Ia berharap ada penyelesaian yang adil serta perhatian dari pemerintah agar masyarakat dapat kembali mengelola lahan mereka.
Ketua DPC JPKP Kotabumi Utara, Didi Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari JPKP hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang layak. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Didi Suryadi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan data dan fakta di lapangan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara serius, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
DPC JPKP Kotabumi Utara menyatakan akan terus melakukan pendampingan serta mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Penulis, Maria /biro hudhudNews
