Hudhudnews.co
Lampung Utara,
Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap peredaran minyak oplosan di wilayah Abung timur, Rabu pagi sekitar pukul 06.00 Tanggal 8 Maret 2026 di desa pungguk baru.
Hendrianto bersama beberapa warga desa Surakarta berhasil membantu aparat Polsek Abung Timur mengamankan dua orang diduga pelaku pengoplosan dan pengedar BBM bersubsidi pertalite
Kegiatan ini berkat informasi dari warga masarakat yang melihat adanya aktivitas ilegal jual BBM bersubsidi subsidi di wilayahnya .ujar Hendri
Selanjutnya hasil pengamanan kedua orang diduga pelaku tersebut didapati barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis pick up yang tidak dilengkapi surat-menyurat kendaraan serta 41 dirigen minyak BBM jenis pertalite hasil oplosan, kata Hendri.
Guna mencegah adanya amukan warga dan perbuatan main hakim sendiri,kedua orang tersebut sekira pukul 7.30 Wib Rabu 8/04/2026 .diserahkan kepada Iptu.Jumharis sarpal selaku Kapolsek Abung Timur ungkap Hendri.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut berakibat banyak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan warga meminta kepada kepolisian untuk mengungkap para oknum jaringan migas tersebut harap Hendri.
Dimintai keterangan atas adanya aktivitas diduga mafia migas di wilayah Abung Surakarta.Muharis Wijaya ketua LSM lentera berharap kepada institusi kepolisian segera melakukan penyidikan dan penahanan kedua orang tersebut, selanjutnya berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pengoplosan dapat dijerat dengan pasal 54 yaitu pasal yang mengatur larangan meniru atau memasukkan BBM dan hasil olahan lainnya dan pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RT 60 miliar,tentang Harris.
Selain itu terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah di mana para pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar ungkap Haris.
Muharris meminta kepada Polda Lampung untuk menurunkan tim khusus penyelidikan agar tidak ada nya terduga pelaku mafia migas yang dapat lolos dari jerat hukum akibat perbuatan oknum kepolisian di Polsek Abung Timur tutup hari.
Media ini akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Abung Timur.Untuk berita selanjutnya.
Penulis berita: Maria Fitri Yani
Kontributor: Muharis/Hendri
