Ada apa….Mobil Batu Bara Kembali Melalui Jalan Umum Lintas Palembang – Jambi, Masyarakat Kecewa Dan Mengeluh

oleh -2112 Dilihat
oleh

Sungai Lilin, SUMSEL – Hudhudnews.co
Statemen Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang pernah menegaskan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum jadi sorotan publik.

Pasalnya pernyataan Gubernur tersebut meminta seluruh mobil perusahaan tambang untuk tidak melalui jalan umum serta mematuhi aturan dengan menggunakan jalan khusus bagi mobil pengangkut Batu bara.

“Kita bisa bertindak atas nama Undang-Undang Pertambangan bila itu dilanggar . Ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan,” Itulah Ucapan Gubernur Herman Deru Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 yang lalu saat peletakan batu pertama pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan overpass PT Musi Mitra Jaya di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.”

Pembangunan jalan khusus dan overpass tersebut, katanya memiliki nilai strategis karena memisahkan jalur angkutan batu bara dengan kendaraan masyarakat. Dengan begitu, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan bisa mengurangi kerusakan jalan.

Deru juga mengingatkan agar pemanfaatan SDA dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengelolaan tambang jangan hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek.

“Generasi mendatang akan marah jika kita wariskan sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik,” katanya.
Selain itu Herman Deru juga Pastikan Jalan di Sumsel Siap Dilalui Pemudik H-10 Lebaran, dikutip dari pemberitaan,
Namun pernyataan ini tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta dilapangan, Jum’ at (9/4/2026).

Salah satu masyarakat di lokasi mengatakan,
“Mulai tanggal 1 April yang lalu kendaraan batu bara dari PT.Batu Rona sudah kembali beroperasi lagi memadati jalan lintas Palembang – Jambi, Padahal jalan tersebut sudah sangat rusak parah bergelombang dan kriting serta banyak terjadi kecelakaan akibat jalan yang bergelombang tersebut.” Tuturnya.

“Kami sangat bingung serta bertanya tanya, ada apa ini seolah pernyataan Gubernur itu main main dan kalau memang benar Gubernur Herman Deru memberikan Izin kepada Mobil batu Bara dari PT.Baturona melintas dijalan umum Palembang – Jambi sama saja dia menjilat ludahnya sendiri , dan sudah barang tentu Gubernur tidak memikirkan masarakat yang melalui jalan tersebut atau patut diduga mendapat setoran yang besar.” Ucapnya dengan sangat kecewa.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim gabungan media melakukan Kroscek dan Investigasi kelapangan pada tanggal 6 April 2026 dan memang benar adanya terlihat dan terpantau Mobil Batubara yang berbaris memadati jalan lintas Palembang – Jambi tersebut.

Selanjutnya tim gabungan awak media mengkonfirmasi Humas PT. Batu Rona, tapi jawabannya sangat mengejutkan, Humas Baturona menyebut sudah mendapat izin dari Gubernur Herman deru yaitu berupa Surat Dispensasi serta sudah melakukan perjanjian dengan Balai Besar dan pihak terkait melalui dana CSR akan memperbaiki jalan tersebut.

” Iya pak kami Sudah dapat ijin untuk mobil kami bisa melintas berupa Surat Dispensasi dari Gubernur Sumsel untuk melintas di jalan umum tepatnya jalan raya Palembang – Jambi selama satu bulan , sementara itu saja yg bisa saya sampaikan, ucap Humas PT. Baturona .

Peraturan UU yang melarang jalan umum digunakan oleh angkutan batu bara memiliki dasar hukum yang kuat sebagai berikut.

– UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST). Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.

– UU No.38/2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

– Selanjutnya Peraturan Pemerintah No.34/2006 tentang Jalan, menegaskan fungsi jalan sesuai peruntukannya dan larangan penggunaan yang mengakibatkan penurunan kualitas jalan.

– Kemudian UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan kewajiban perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan, termasuk jalan khusus pertambangan.

“ Berdasarkan UU di atas Secara aturan hukum yang sah, angkutan batu bara tidak boleh menggunakan jalan negara yang diperuntukkan sebagai Fasilitas Umum bukan fasilitas Perusahan tambang.”

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut Arwin Sekwil FRIC SUMSEL merasa prihatin dan mengajak semua pihak berkontribusi dalam Pengawasan serta Sinergi dengan Presiden Prabowo untuk menertibkan tambang yang tidak sesuai dan melanggar aturan karna berakibat merugikan masyarakat banyak serta Negara.

“Dalam pengawasan ini tidak cukup hanya oleh Aparat penegak hukum saja, tetapi Harus melibatkan masyarakat, OKP, LSM, Tokoh adat, dan Media agar pelanggaran bisa diawasi secara terbuka dalam memantau angkutan batu bara termasuk kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan publik.”

“Kemudian Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Pemerintah daerah, dan Pemerintah Pusat agar melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.” Ucap Arwin (Tim)
Pewarta ,Nur
Editor Arwin