Muba Darurat Aset: Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkab Belum Bersertifikat, Negara Lalai atau Sengaja Membiarkan

oleh -21 Dilihat
oleh

Musi Banyuasin – Hudhudnews.co-Kondisi pengelolaan aset di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan serius.

Ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba hingga saat ini diketahui belum memiliki sertifikat resmi, memunculkan kekhawatiran besar terkait potensi kehilangan aset daerah.

Permasalahan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan dapat berdampak pada kerugian negara dalam jangka panjang.

Tanah-tanah yang belum bersertifikat tersebut rawan sengketa, penyerobotan, bahkan berpotensi berpindah kepemilikan secara tidak sah.

Sejumlah pihak menilai bahwa lemahnya pengamanan aset daerah menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Sertifikasi tanah seharusnya menjadi prioritas utama guna memastikan kepastian hukum atas aset milik negara.

“Kalau aset pemerintah saja tidak diamankan, ini menjadi tanda tanya besar.

Apakah ini murni kelalaian atau ada unsur pembiaran?” ujar saudara sujarni ketua ABS Jelata.

Dan juga Ketua Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Rahmat Sugianto Angkat Berbicara Mendesak Pemkab Untuk menyelsaikan mesalah aset, yang telah di tentukan Waktu oleh pemkab muba,Ujar Rahmat Sugianto ketua perkumpulan waktu Indonesia bergerak (WIB), apa bila tidak selesai waktu yang telah ditentukan ,kami akan mengadakan Akis Di Pemkab muba Ujar Rahmat Sugianto.

Selain itu, belum tersertifikasinya aset tanah juga berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Banyak program pembangunan tidak dapat berjalan optimal karena status lahan yang belum jelas secara hukum.

Mengacu pada aturan pengelolaan barang milik daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengadministrasikan, mengamankan, dan mensertifikatkan seluruh aset yang dimiliki.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Publik kini mendesak agar Pemkab Muba segera melakukan pendataan ulang dan percepatan sertifikasi seluruh aset tanah yang belum memiliki legalitas.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan untuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian berat atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang dapat merugikan keuangan daerah dan masyarakat luas.

:K