Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

oleh -10 Dilihat
oleh

Cirebon , Jabar – Hudhudnews.co

Pengungkapan kasus judi online oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Kabupaten Cirebon tak hanya menyeret lima tersangka, tetapi juga membongkar “pabrik” akun WhatsApp yang digunakan untuk menyebar link judi secara masif.

Dari lokasi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, polisi menyita 55 unit handphone berbagai merek, dua set komputer, 58 kabel USB, perangkat WiFi, hingga ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi dan siap pakai.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan,S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan promosi judi online melalui metode WhatsApp blast.

“Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link bermuatan perjudian online menggunakan aplikasi WhatsApp kepada nomor-nomor secara acak,” ujar Hendra dalam keterangannya, 24 Februari 2026.

Dalam praktiknya, dua tersangka berinisial A.S. dan W. bertugas mendaftarkan nomor-nomor telepon ke aplikasi WhatsApp menggunakan SIM card yang telah disiapkan oleh tersangka utama M.A.A.

Dengan dukungan 24 handphone yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, mereka cukup mengoperasikan satu perangkat untuk mengendalikan semuanya secara bersamaan.

“Dalam sehari mereka bisa membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru yang kemudian disetorkan ke website untuk kebutuhan promosi situs judi online,” katanya.

Sementara itu, tersangka R.P. berperan menyuplai kartu perdana aktif. Tercatat, ia telah mengirimkan total 6.000 SIM card kepada M.A.A. sejak November 2025.

Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka utama M.A.A. diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp300 juta. Ia menyewakan akun WhatsApp dengan tarif Rp400 per satu kali pengiriman pesan promosi.

Polisi juga menyita uang tunai Rp62,6 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil aktivitas tersebut.

“Modusnya terstruktur. Ada yang berperan sebagai leader, pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM. Ini menunjukkan praktik ini dijalankan secara sistematis,” jelas Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Hendra menegaskan Polda Jabar akan terus memperkuat patroli siber untuk menekan penyebaran konten perjudian di ruang digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

(Editor Arwin FRIC Sumsel)