Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Ganja

oleh -30 Dilihat
oleh

Lampung Utara – HudhudNews.co Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kotabumi Selatan, Rabu (11/2/2026)

sekira pukul 15.30 WIB.
Dua tersangka masing-masing berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan RA di kediamannya di Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, enam paket narkotika jenis ganja, empat unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Utara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar AKP A. Mardiansyah, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku.

Penulis berita:Maria Fitri Yani