Kejaksaan Negeri Way Kanan, Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

oleh -30 Dilihat
oleh

Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (29-01-2026).

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin.,S.H, M.H, unsur Forkopimda kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin SH, M.H menjelaskan bahwasanya pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini terhadap 14 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang terdiri dari perkara pencurian dan narkotika,”katanya.

Kajari Way Kanan Mahmudin S.H, M.H menambahkan, Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009  dimana pemushanan barang bukti harus dengan melibatkan instansi terkait.

“Barang bukti terbagi menjadi dua macam, yaitu barang bukti yang dirampas oleh negara, dan barang bukti yang harus dimusnahkan seperri yang kita laksanakan hari ini,”jelas Kajari Mahmudin.(Okke)