Tuntutan “Ninja Sawit” 1 Tahun 8 Bulan Tuai Kekecewaan, Ansori Siapkan Aksi di Kejari Lampung Tengah

oleh -284 Dilihat
oleh

GUNUNGSUGIH, LAMPUNG TENGAH — HUDHUDNEWS.CO — Suasana persidangan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit asal Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, memanas, Rabu (23/9/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anton Wijaya.

Dalam persidangan, JPU Diki Darmawan, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut mendapat respons dari pihak korban maupun organisasi LSM Laskar NKRI yang selama ini memberikan pendampingan kepada para petani Tanjung Ratu.

Korban, Yulius Sudirman, mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan nada kecewa, Yulius mempertanyakan harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan rasa keadilan dalam perkara yang tengah dihadapinya.

“Bapak itu digaji oleh kami, uang rakyat. Ketika kami tidak diberi rasa keadilan, kami harus mengadu ke mana lagi?” ujar Yulius.
Yulius mengatakan, langkah yang ditempuh pihaknya selama ini adalah dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), bukan untuk melakukan tindakan di luar jalur hukum.

“Kami ini mengadu kepada APH agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau jangan sampai ada yang main hakim sendiri. Kami memilih menempuh jalur hukum dan berharap prosesnya memberikan rasa keadilan,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yulius sebagai bentuk kekecewaan setelah mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Lampung, Ansori. Ia menyatakan pihaknya keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU dan berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Petani Sawit Tanjung Ratu, Yusuf Noor, turut menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti langsung agenda pembacaan tuntutan.

Menurut Yusuf, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut bersama para petani Tanjung Ratu.
Persidangan perkara ini mendapat perhatian besar.

Ratusan massa LSM Laskar NKRI hadir mengawal jalannya persidangan serta memberikan dukungan kepada korban dan para petani Tanjung Ratu.

Kehadiran massa tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang kini memasuki tahapan penting dalam proses persidangan.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena pihak korban dan kelompok pendamping menyebut dugaan pencurian TBS kelapa sawit tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

Rentang waktu yang disebut mencapai sekitar delapan tahun tersebut menjadi perhatian korban, para petani, serta organisasi yang melakukan pendampingan.

Namun, seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Fakta hukum yang sah nantinya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan persidangan dan putusan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, perkara akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Pihak terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, rencana aksi yang disampaikan Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Lampung, Ansori, di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menjadi perkembangan berikutnya yang akan menjadi perhatian dalam perkara ini.

Perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsugih dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang akan di lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim.

Penulis: Maria Fitri Yani
Kabiro HudHudNews.co