
DPW FRIC Sumsel Audensi Ke Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Kasus Pemutusan sekolah kepada Salah Satu Siswi SMAN 1 Ranau Selatan.
Palembang – Sumsel , Hudhudnews.co
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan (Sumsel) Juanda Ab beserta Sekretaris Wilayah (Sekwil) Arwin Antoni, ST , serta Barnaz dan Sandi mengadakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Sumsel.
Terkait dengan pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan kepala sekolah dan guru SMAN 1 Ranau Selatan, yang telah dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polda Sumatera selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta diskriminasi atas pemutusan siswi Kelas X dari sekolah tersebut diduga secara sepihak dan dengan alasan yang tidak jelas,
Rabu (7/1/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang aula Dinas Pendidikan Sumsel, langsung disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dra. Poni Yem, M.Pd dan Kepala Seksi Kurikulum Misral, S.Sn., M.Sn.
Dalam pertemuan tersebut, pihak FRIC Sumsel menyampaikan informasi serta bukti terkait kasus yang melibatkan ketidak profesionalan oknum kepala sekolah serta guru terkait yang semestinya sebagai pendidik yang terpelajar harus mengayomi serta mendidik siswa/ siswi nya malah justru sebaliknya menghakimi muridnya secara sepihak dan tidak memikirkan dampak buruk sosial serta psikologis muridnya sendiri sehingga mengakibatkan siswi tersebut troma berat.
Sementara harapan orang tua siswa terkait penanganan hal ini supaya transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk segera menyelesaikan masalah ini, ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak siswa / siswi dalam sistem pendidikan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Hj. Mondyaboni menyampaikan , Bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pihak sekolah serta melakukan langkah-langkah internal dengan mengedepankan perdamaian untuk menyelesaikan masalah ini,termasuk pemeriksaan terhadap proses administrasi dan kebijakan sekolah terkait dalam pemberlakuan hak belajar siswa.
Setelah menerima laporan terkait kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel akan segera memanggil pihak sekolah SMAN 1 Ranau Selatan ke Palembang secepatnya dengan jadwal yang akan ditentukan dalam waktu dekat ini.
” Kami akan segera memanggil kepala sekolah serta guru terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan dalam waktu dekat ini ” , ucap kepala dinas pendidikan Sumsel.
Mekanisme penyelidikan yang akan dilakukan meliputi tiga tahap:
(1) Pengumpulan data dan bukti dari pihak sekolah, siswi terkait, serta orang tua/wali murid.
(2) Verifikasi dan analisis dokumen serta kesaksian terkait proses pemutusan secara sepihak pada siswi.
(3) Evaluasi kebijakan sekolah yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Jika dugaan kasus terbukti benar terjadi, pihak dinas akan mengambil tindakan teguran keras hingga langkah administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memastikan proses pendidikan yang baik di sekolah tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan cara cara yang lebih humanis dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
(Arwin dan tim FRIC Sumsel)