Palembang , Sumsel – Hudhudnews.co
Kamis 9 Juli 2026 – Terkait adanya dugaan kriminalisasi Johan Kardinat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Langkah hukum ini diambil menyusul, Penetapan Johan Kardinat sebagai tersangka dalam kasus dugaan telah melakukan Tindak Pidana, Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan,atau dengan ancaman akan membuka rahasia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP JO Pasal 369 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 482 Jo. Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat.
“Hari ini kami daftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, atas nama Johan Kardinat” kata Advokat Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Johan Kardinat di Pengadilan Negeri Lahat, Pada Rabu (08/07/2026).
Lebih jauh Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H menjelaskan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, untuk menguji Sah atau tidaknya upaya paksa yang diambil Penyidik Satreskrim Polres Lahat yang telah berketetapan menetapkan klien saya sebagai Tersangka.
“Langkah hukum yang kita ajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, karena ada kejanggalan atas penetapan klien saya atas nama Johan Kardinat sebagai Tersangka ” lanjut Benaso Harefa.
Dijelaskannya, “Penetapan klien saya sebagai Tersangka sangat janggal, dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Kenapa tidak sah ? Lanjut, Benaso Harefa, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP baru bahwa sebelum terduga pelaku tindak pidana atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik wajib memiliki atau memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum” tegas Advokat Drs. Benaso Harefa,S.H.,M.H . Dalam kasus klien saya ini, setelah saya pelajari seksama Berkas Perkara Penyidikan terhadap klien saya, ternyata sampai saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lahat belum memiliki atau belum memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang disyaratkan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jelas Benaso Harefa.
Ditambahkannya,”untuk meluruskan aturan hukum supaya tidak ada penyimpangan, dan tindakan sewenang-wenang, maka kami Penasihat Hukum Johan Kardinat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat melalui Hakim Tunggal nantinya untuk menilai dan memutus, apakah tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai Tersangka tanpa minimal 2 (dua) alat bukti, apakah sah atau tidak sah menurut hukum. Tegasnya.
Sementara itu , Arwin Antoni Sekwil DPW FRIC Sumsel Sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Hukum yang diambil Bung Benaso Harepa terkait dugaan Kriminalisasi Johan kardinat sebagai kliennya yang dilakukan oleh (M) penyidik Reskrim Polres Lahat.
” Saya sangat mengapresiasi langkah langkah yang diambil oleh Kuasa Hukum Johan kardinat sebagai anggota DPC FRIC Lahat tersebut.” Ucap Arwin
” Langkah tersebut menurut saya sangat tepat karena ada dugaan kriminalisasi, serta ke tidak profesionalan dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oknum penyidik polres lahat inisial (M), dan terkesan dipaksakan , terlebih dengan adanya himbauan kepada Johan untuk menyerahkan kartu anggota FRIC, yang notabene nya sebagai kartu Organisasi perkumpulan wartawan yang resmi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang disangkakan kepada Johan, terlebih permasalahan yang disangkakan itu jauh sebelum Johan kardinat bergabung di Organisasi FRIC dan sudah barang tentu kami sebagai DPW Wilayah Sumsel sangat mengecam tindakan tersebut.” Tutup Arwin.
