Seorang Wartawati Babak Belur Di Aniaya Oknum Preman Penjaga Gudang Ilegal diduga Milik (S) di Kota Jambi , Polisi Segera Tangkap Pelaku

oleh -16 Dilihat
oleh

Seorang Wartawati Babak Belur Di Aniaya Oknum Preman Penjaga Gudang Ilegal diduga Milik (S) di Kota Jambi , Polisi Segera Tangkap Pelaku

 

Jambi, Hudhudnews.co

Kekerasan terhadap jurnalis sebagai insan PERS kembali terjadi , kali ini menimpa seorang wartawati yang dilakukan oleh oknum penjaga gudang minyak BBM ilegal di Lingkar Barat Kota Jambi diduga gudang milik,( S).

 

Wartawati yang menjadi korban Penganiayaan oleh oknum penjaga gudang bernama Tantri Mandayani (37) tahun Perempuan, Alamat kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Kabiro Media Online Buser Expose.

Tantri mengalami bibir pecah setelah di pukul dan lebam didada dan tenggorokan dikarenakan dicekik oleh pelaku.

 

Kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 wib Tanti bersama rekannya Ruli melakukan tugas sebagai seorang jurnalis dan menemukan adanya gudang BBM ilegal di Lingkar Barat Mayang Mengurai kota Jambi , didapati keluar masuk Mobil tangki putih biru sedang melakukan bongkar muat, sebagai jurnalistik ia melakukan investigasi namun tiba tiba datang pelaku merampas handphone korban dan menghapus video yang berisikan aktifitas di gudang tersebut yang berhasil direkam Korban, pelaku merampas hp korban setelah video rekaman dihapus korban dianiaya hingga sampai saat ini mengalami cidera lebam bagian wajah dan dada .

 

Kemudian korban melakukan visum korban merasa tidak bisa menelan karena diakibatkan cekikan oleh pelaku, Selanjutnya

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 15.09 wib.

Korban melaporkan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksud pasal 351 Ayat 1 atau pasal 352 KUHP.

 

Atas kejadian tersebut Ketua Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi meminta kepada aparat kepolisian untuk keseriusan menanggapi kasus ini ,

“Tidak ada premanisme di Provinsi Jambi apalagi dilakukan oleh para mafia BBM “.

Mirisnya lagi penganiayaan dilakukan terhadap seorang perempuan , Sungguh perbuatan keji, pelaku harus ditindak tegas dan di proses hukum yang berlaku .

 

Karena jurnalis di Lindungi

Undang-Undang antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku karena sudah mencederai kebebasan PERS, Segera tangkap dan proses , basmi preamsine jika ingin kota Jambi aman ,” tegas Dodi.

(Arwin).