Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 10 Juta Batang Rokok, Senjata Api dan Pakaian Bal Press Ilegal

oleh -88 Dilihat
oleh

 

Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 10 Juta Batang Rokok, Senjata Api dan Pakaian Bal Press Ilegal

 

Palembang,SUMSEL- Hudhudnews.co

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan eks tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, Jum’at (19/12/2025).

 

Menutup tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim sudah menggelar serangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan di seluruh satuan kerja di wilayahnya.

 

Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap, masing-masing oleh Bea Cukai Tanjung pandan pada (9/12/2025), Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkal Pinang pada (18/12/3025) kemarin.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Bea Cukai Sumbagtim, mencatat kinerja pengawasan yang signifikan melalui 759 kali penindakan di berbagai sektor.

 

“Upaya ini merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara kontinu untuk melindungi perbatasan dari masuknya barang ilegal,” katanya.

 

Ia menerangkan, bahwa pemusnahan seluruh BMMN ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dan menyelamatkan potensi kerugian negara.

 

“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami, dan hasilnya, secara keseluruhan nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang kami selamatkan sebesar Rp 8.063.333.319,” terangnya Agus.

 

Dalam upaya melakukan perlindungan terhadap keuangan negara, Agus menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini, didominasi oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran dibidang cukai, yaitu sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal.

 

“Penindakan dan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok dan ratusan liter MMEA Ilegal ini menunjukkan konsistensi kita dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tapi upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelasnya.

 

Selain penindakan di bidang cukai, pemusnahan barang juga dilakukan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya terhadap barang impor Ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.

 

“Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik, diantaranya, air gun berupa Glock 18 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya Agus.

 

Kemudian juga dilakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bekas tidak layak pakai (Ball press) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

 

“Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit dan jamur tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat” ucapnya.

 

Lebih lajut Agus sampaikan bahwa Pemusnahan ini merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai.

 

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai, sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di perbatasan negara dijalankan secara konsisten.

 

Melalui tindakan pemusnahan Ini, barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, sanitasi, serta mengganggu stabilitas industri dalam negeri dipastikan tidak beredar di tengah masyarakat.

 

“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” tegas Agus.

 

Agus juga sampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat.

 

“Dalam hal ini, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pun senantiasa menjaga Integritas organisasi dan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modem, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.

 

Terakhir Agus menambahkan, “ejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Kanwil Bos Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, Cepat, dan terpercaya,”

 

“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan Integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus. (Arwin)