Oknum operator MAN 1 Kotabumi, dilaporkan ke Polres Lampung Utara

oleh -102 Dilihat
oleh

HUD HUD,Lampung Utara,-NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi diduga Pelaku Pidana Penjara,SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bisa mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak atas Perlindungan NA berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan: NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.
Hak atas Kerahasiaan Identitas NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi.

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai tingkat sidik dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara dan harus memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada NA sebagai setatus korban.

Keluarga Korban BI saat di kompirmasi menjelaskan kepada wartawan minta pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku,SDC sudah menghilangkan masadepan adik saya dan adik saya saat ini putus sekolah,kami sudah puas menahan kesabaran apa yang sudah di perbuat pelaku,yang seharusnya adik saya sekolah dan menimba ilmu kini malah malu untuk keluar rumah,”singkatnya.(Wandefri/Red)