Kejari Tubaba Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi 

oleh -55 Dilihat
oleh

Tulang Bawang Barat- kejaksaan Negeri(Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali tetapkan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) serta Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dalam Kasus tindak pidana korupsi. Pada Senin(13/10/2025).

 

di sampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat( Tubaba),Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Menetapkan Tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2022 s.d 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

 

Dimana dalam beberapa kegiatan rutin pada Dinas Lingkungan Hidup(DLH) tidak ada Surat PertanggungJawabannya (SPJ) Dan dalam setiap pencairan disisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya.

 

Adapun, Jumlah tersangka yang ditetapkan yaitu atas nama ;

 

FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F) selaku Kelapa Dinas Lingkungan Hidup 2021 s/d 2025.

HARTAWAN (H) selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.

 

Atas perbuatan yang dilakukan Para Tersangka penyidik menyimpulkan Para Tersangka telah melanggar ketentuan;

 

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka : Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

 

Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F) dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H).(San).