Wow! OPD Terkait Diduga Abaikan Instruksi Wabup Romli dan Bohongi Bupati Lampung Utara

oleh -36 Dilihat
oleh

HUD HUD news.co

KOTABUMI — Kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan tajam. Pasalnya, instansi terkait terkesan tidak mengindahkan dan menyepelekan instruksi tegas Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, yang sebelumnya menyampaikan arahan saat audiensi mewakili Bupati Dr. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.

​Tak hanya itu, oknum OPD terkait juga diduga telah membohongi Bupati Lampung Utara. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/7/2026) mengenai minimarket Indomaret yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Bupati Hamartoni menyatakan bahwa gerai pelanggar aturan tersebut sudah ditutup dan disegel.

​”Sudah ditutup, disegel. Jika masih (beroperasi), beritakan saja,” tegas Bupati Hamartoni saat memberikan keterangan.

Namun, fakta di lapangan justru berkata lain. Berdasarkan pantauan media hingga saat ini, minimarket Indomaret yang terindikasi melanggar Perda tersebut ternyata masih bebas beroperasi tanpa hambatan.

​Lambannya penindakan terhadap sejumlah gerai minimarket modern yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Sejumlah OPD dinilai tidak tanggap dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menegakkan regulasi daerah.

​Adapun dinas-dinas yang dituding lambat dalam menyelesaikan persoalan ini meliputi:

​Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
​Dinas Perdagangan
​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/Perizinan)
​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara

​Atas dasar rapor merah kinerja tersebut, publik mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala OPD terkait yang dinilai pasif, lalai, serta kurang tegas dalam mengawal regulasi.

​Lambannya respons dari dinas-dinas teknis ini sangat berbanding terbalik dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati Romli. Dalam forum audiensi dan diskusi resmi baru-baru ini, Wabup secara blak-blakan menyayangkan lambatnya eksekusi di lapangan.

​Ia menginstruksikan dengan tegas agar seluruh minimarket modern yang terbukti melanggar Perda dan belum mengantongi izin operasional resmi segera ditindak tanpa tebang pilih.

​”Saya minta semua yang terlibat ini harus ada tindak lanjutnya dan ada sanksi hukumnya. Kalau memang jelas-jelas melanggar, tutup dulu sementara selagi mereka belum menyelesaikan proses administrasi,” tegas Wabup Romli di hadapan peserta forum.

​Sikap menunda-nunda penertiban ini dikhawatirkan dapat merusak wibawa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di mata hukum. Selain itu, pembiaran terhadap minimarket ilegal berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang seharusnya dilindungi oleh Perda No. 2 Tahun 2016.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Utara masih menunggu langkah nyata dan keberanian dari jajaran Satpol PP selaku penegak Perda—dengan didampingi instansi perizinan dan pengawas perdagangan—untuk segera menyegel gerai-gerai minimarket yang membangkang terhadap aturan.

​(Noven TIM)