Polsek Sanga Desa” Amankan Heri Yadi Tersangka Ekplorasi Minyak Tanpa Ijin Hingga Mengakibatkan Kebakaran dan Ledakan

oleh -58 Dilihat
oleh

HUDHUDNEWS.CO,,MUBA— Insiden kebakaran dan ledakan terjadi di sumur minyak illegal yang berlokasi di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ledakan ini diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, salah satunya adalah HERI YADI Bin NURDIN (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Kamis, (11/09/25) Siang.

Menurut Pihak kepolisian, Heri Yadi bersama rekan-rekannya, Zulha dan Doni, melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Saat melakukan aktivitas tersebut, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan kebakaran hebat, melalap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi kejadian.

“Pada saat kejadian, api bahkan mengenai kedua pekerja, Sdr. Zulha dan Sdr. Doni, yang sedang berada di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H saat dikonfirmasi.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak berwajib menetapkan HERI YADI sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan.

Polisi juga menyita Barang bukti yang diamankan berupa canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter.

Tersangka Heri Yadi saat ini telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenalkan Pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

Pihak kepolisian terus menghimbau dan meminta warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, untuk menghentikan pengeboran minyak ilegal.

KAPRI DAN TEAM