Bangka barat – Hudhudnews.co – Bangka belitung
Babak baru konflik sengketa lahan perkebunan di area Landbouw, Kecamatan Kelapa,Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, berbuntut panjang.
Tak terima dengan keputusan pengadilan Bupati Bangka Barat, Markus dengan entengnya menyatakan akan menggandeng pihak kejaksaan untuk melawan para petani yang sudah dinyatakan menang dalam sidang perkara sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, Rabu (30/7/2025).
Pemkab Bangka Barat melalui bagian hukumnya menyatakan,” kami lagi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum,” ucap Markus saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp-nya.Senin, tanggal(29/7/2025 ) yang lalu.
Dalam hal ini Masyarakat setempat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun, kini merasa di hantui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat. Pasalnya, putusan inkrah PTUN Pangkal Pinang yang telah dimenangkan warga, justru terkesan diabaikan dan dianggap tidak sah oleh Pemkab Bangka barat dengan tidak mematuhi Undang undang yang berlaku.
Sungguh ironi kepala daerah yang seharusnya mendukung dan membantu masyarakat nya sendiri justru dianggap musuh apakah ini salah satu yang dianggap menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang mencoreng keadilan.
Rudi Sitompul, Kuasa Hukum LBH Milenial Bangka Tengah, tak bisa menutupi kekecewaannya dan menurut Rudi,
“Pemkab Bangka Barat terkesan mengabaikan dan mengacuhkan hasil keputusan PTUN terkait sengketa lahan ini. Hingga saat ini, Pemkab terkesan tidak menerima serta tidak tunduk dan menghormati putusan yang sah tersebut sama halnya dengan melawan hukum dan undang undang yang ada,” tegas Rudi menyayangkan sikap Pemkab.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan,
“Sikap Pemkab yang malah mengintimidasi aparat di bawahnya agar tidak memproses surat-surat yang berlaku, sangatlah disesalkan, serta memberikan statemant untuk melakukan perlawan hukum”.
“Negara kita adalah negara hukum, seharusnya Pemkab Bangka Barat taat dan patuh pada peraturan yang telah ditetapkan oleh PTUN Pangkal Pinang. Bukan malah menjadikan ini bola liar di masyarakat,” imbuhnya.
Meskipun merasa hak-haknya diinjak-injak, masyarakat Landbouw masih memilih jalur kesabaran, tak ingin bertindak anarkis dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah dipupuk dan dikelola puluhan tahun, dari generasi kakek nenek hingga saat ini. Masyarakat berharap Pemkab Bangka Barat segera menghormati putusan hukum dan mencari solusi yang adil bagi para petani.
“y a (Pemkab) memang mau PK (Peninjauan Kembali),” ungkap Rudi, “tapi sampai sekarang, sampai penetapan eksekusi pun belum juga. PK tidak membatalkan eksekusi, jadi mereka harus patuh terhadap putusan.” Sebuah penegasan yang menjadi palu godam di tengah ketidak pastian yang sengaja diciptakan” Ucap Rudy,
(Arwin B 9)