HUD HUD NEWS DPC AJOI Lampung Utara || Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB) Teuku Wahyu mengaku pengacara Bupati Lampung Barat. Dia juga mengaku sebagai konsultan hukum seluruh Pratin di Lampung Barat.
Pengakuan Teuku Wahyu tersebut di pasca peristiwa tiga orang wartawan yang telah di vonis Teuku Wahyu bersalah, menuduh tiga wartawan masuk pekarangan rumah Pratin Pekon Sukananti Arnan tampa izin,” ungkap Yuheri saat menggelar konferensi pers, hari Sabtu di Kantor AJOI Kotabumi,7/6/2025.
Yuheri, membeberkan kronologis peristiwa dirinya dengan dua rekannya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Teuku Wahyu Ketua PLB dan mengaku pengacara Bupati Lampung Barat itu!?
Berawal dari komunikasi Yuheri bersama Pj Pratin Pekon Sukananti hari Rabu tanggal 5 Juni 2025, Yuheri ingin bertemu bersama Pj Pratin Pekon Sukananti Arnan guna untuk membahas publikasi atau periklanan soal penggunaan Dana Desa (DD).
“Komunikasi itu disambut baik sebelumnya oleh Pj Pratin Pekon Sukananti, kalau nanti mau kesini sekitar jam 11.00 WIB, janjinya Pj Pratin dengan saya di dalam sambungan telepon seluler,” ujar Yuheri.
Kemudian saya bersama dua rekan tibalah di sana tepat waktu yang di janjikan oleh Pj Pratin Arnan, sesampai di Balai / Kantor Desa Sukananti, lansung bertemu dengan Pj Pratin.
“Didalam kesempatan itu Pj Pratin Pekon / Desa Sukananti Arnan, menyarankan kami untuk koordinasi dengan Juru Tulis Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti, karena Pj Pratin Pekon Sukananti itu ada kegiatan lain, kami jawab iya!!
“Pada saat itu juga, didalam ruangan Jurtul Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti masih ada wartawan, kami pun tetap menunggu di ruangan tamu.
“Tidak lama kemudian, rekan wartawan itu keluar, saat kami masuk ke dalam ruangan Jurtul Pekon Sukananti, tidak tahunya Jurtul sudah tidak berada lagi di tempat tidak juga tahu keluar dari mana.
Disitulah kami berinisiatif, untuk menemui Pj Pratin Pekon (Kepala Desa) Sukananti di rumahnya, sesampai di rumahnya Pj Pratin Arnan, kami mengucapkan salam, di temui oleh seorang perempuan, yang kami duga ibuk itu istri dari Pj Pratin, saat kami tanya keberadaan Pj Pratin, di katakan oleh ibuk itu tidak ada di rumah sedang keluar, ucap dia bersama kami.
Kebetulan ada kursi diteras rumah Pj Pratin saya duduk, sembari membuka handphone membuat video testimoni dan saya kirim di wattsap Pj Pratin, mengabarkan kepada dia Pj Pratin, dalam video yang kirim kepada Pj Pratin, saya gak akan pulang ini bang, kalau
gak ketemu abang , sampai besok-sampai besok ini bang, saya tunggu dirumah abang.
Selang dibeberapa menit kemudian setelah video itu saya kirim dengan Pj Pratin Arnan, selesai kami makan diwarung, tepat dipasar Way Tenong.
“Handphone saya berdering ada panggilan masuk ternyata Pj Pratin, saya angkat Pj Pratin Arnan mengarahkan saya dan dua rekan saya ke Balai/Kantor Desa Sukananti.
“Sesampai di Balai/Kantor Desa Sukananti orang sudah ramai termasuk Teuku Wahyu, dia mempertanyakan asal kami lalu dia pun langsung vonis kami bersalah.
“Kalian belum tau sama saya ya?? saya ini Pengacara Bupati dan saya juga Konsultan Hukum seluruh Pratin di Lampung Barat ini, kalau mau publikasi harus melalui saya,tiru Yuheri atas nada garangnya “Teuku Wahyu” memecah suasana tegang dalam ruangan Balai Pekon/ Kantor Desa Sukananti.
Lalu saya meminta maaf kepadanya kalau pun kami salah papar Yuheri, sembari kami pamit untuk pulang, tetapi dia Teuku Wahyu lansung ngegas saat itu, kamu orang tidak bisa pulang dulu, sebelum kalian memberi pernyataan permintaan maaf, seakan-akan kami bertiga saat itu bersalah.
Dengan secara terpaksa, kami menyatakan permintaan maaf yang sengaja di video kan oleh rekan Teuku Wahyu. Kami pun anggap permasalahan ini selesai sampai disini.
“Ternyata video tersebut di sebar luaskan di media sosial, seperti FB dan Tiktok dan ada juga di muat di pemberitaan oknum-oknum media pernyataan sepihak, di duga tak lagi mengedepankan asas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah,” tutur Yuheri.
Oleh karena itu saya dan dua rekan saya ini merasa telah di rugikan di cemarkan dan di intimidasi di buly di sosial media (sosmed) maka saya bersama dua rekan saya, akan mengambil langkah-langkah hukum segera akan melaporkan atas perbuatan tindakan Teuku Wahyu di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,” tukas Yuheri.
Dikesempatan yang sama Mintaria Gunadi pemimpin redaksi media bratanewstv pada saat itu juga memberikan reaksi, peristiwa yang telah menimpa rekan kita Yuheri dan ke dua rekannya ini , tidak bisa kita biarkan begitu saja, langkah – langkah hukum yang akan di tempuh oleh korban, haruslah kita dukung sepenuhnya.
Karena ini merupakan marwah insan Pers di Indonesia khususnya kita insan Pers di Lampung Utara ini, karena Mintaria Gunadi menilai perlakuannya dari seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara Bupati Lampung Barat itu, diduga ini sudah sangat bertentangan dengan kaidah hukum, justru dia sekarang yang dapat kita laporkan atas dugaan pelanggaran atas Undan – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 18 berbunyi ” Setiap orang bilamana yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Mintaria Gunadi.
Kemudian Mintaria Gunadi menambahkan, berkaitan dengan video yang di sebarkan di media sosial dapat di duga melanggar UU Nomor : 19 Tahun 2016 dan perubahan UU Nomor : 1 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomo : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termuat di Pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 larangan menyebarkan informasi elektronik, dokumen elektronik di yang diketahuinya, memuat pemberitahuan bohong , dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00,-
(satu miliar rupiah),” tukas Mintaria Gunadi, – (Ed/Tim/Red).