Gubernur Lampung Keluarkan Aturan Larangan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa

oleh -9 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Hud Hud News.co Bandarlampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membiarkan orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan dianugerahi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, dikeluarkan oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

“Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel,” kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025)

Beliau juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan Arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.

“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak yang berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma yang dilakukan oleh peserta didik,” kata Thomas.

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang menyelenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.

(Red).