HUDHUD NEWS,
Bandar Lampung-
Warga keluhkan pembuatan Surat SPORADIK ( Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ) pasalnya dipatok sangat mahal diduga oleh Lurahan korpri Jaya kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan warga yang tidak disebutkan namanya dengan dasar privasi , warga tersebut menjelaskan
pembuatan Surat SPORADIK (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) pasalnya dipatok sangat mahal oleh Lurah, BUDI HANDOYO,S.A.B “ungkap warga terbut kepada Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung pada hari rabu, 04/03/2026 melalui pesan singkat chat whatsapp.
Herman Sekda DPD Grib Jaya menerangkan “Warga-warga yang melakukan jual beli diminta untuk membayar Kisaran 6jt keatas per surat tergantung luas tanah berdasarkan aduan warga terangnya kepada media saat ditemui di kantornya.
Dan warga juga menyampaikan “Semenjak dia jadi Lurah tempat kami warga pada ngeluh berikut RT pada ngeluh semua hingga akhirnya pada ngambil inisiatif untuk buat SPORADIK tanggal mundur jadi TTD Lurah Lama”Ungkap Herman
Dengan adanya laporan aduan warga.
Herman Sekda DPD Grib Jaya mengecam atas tindakan Lurah Korpri Jaya yang diduga semena-mena terhadap warga dalam memberikan pelayanan, terutama pembuatan SPORADIK Tanah dengan nilai yang tidak masuk akal.
Dengan Tegas Herman Sekda DPD Grib Jaya Mengatakan ” Ini pelanggaran serius dengan menyalah gunakan Wawenang dan Jabatan yang mana sudah diatur dalam Undang-undang dan termasuk pelanggaran etik ASN” Ucapnya dengan nada serius
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Lurah Korpri Jaya. Dan pihak media masih berupaya untuk meminta keterangan resmi, agar berita yang di publikasikan berimbang.(*)
