Diduga Ada Proyek Siluman di Depan Rumah Anggota DPRD H.Imam Suhada ,Tampa ada Papan Informasi

oleh -66 Dilihat
oleh

Kotabumi – Pekerjaan proyek pembangunan rigit beton lokasi di komplek perumahan jalur ll titik nol diperkirakan pas di depan rumah salah satu Anggota DPRD H.Imam Suhada. tepatnya di kelurahan kota alam kecamatan Kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung .

Dalam pantauan media, pekerjaan pembangunan rigit beton yang belum diketahui pasti polume pekerjaan nya, namun menurut salah satu tukang yang sedang bekerja di lokasi,jika pekerjaan Rigit Lebar 290 cm. ketebalam 15 cm Panjang 256 m, tetapi sangatlah di sayangkan menghasilkan pekerjaan bergelombang tidak rata, begitu juga ketebalan yang semestinya 15 cm tetapi fakta di lapangan di tengah tidak mencapai 15 cm.

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama tujuh hari ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek. Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Media ini bahwa proyek yang dibangun terkesan proyek siluman,asal asalan, sebab sama sekali tidak terpasang papan informasi kegiatan proyek, sehingga tidak diketahui sumberdana nya.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

“yang semestinya pihak pemborong atau kontraktor sebelum memulai pekerjaan harusnya memasang papan informasi kegiatan demi kerbukaan informasi pablik sehingga masyarakat setempat dapat mengetahui dari mana sumber anggaran dana tersebut. sangat disayangkan juga seperti pengawas lapangan dari dinas terkait yang memonitoring proyek tersebut terkesan tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan dan juga menegur hasil pekerjaan,Retak  dan bergelombang tidak memaki alat Compactor atau biasa disebut juga road roller, yang biasa di gunakan pihak kontraktor Profesional.

Diketahui Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Saat media ini konfirmasi pekerja / tukang yang mengerjakan bangunan rigit beton saat di wawancarai mengatakan,
“Yang menyuruh kerja om Haidar, sudah kerja satu Minggu, untuk peroyek kurang tau dari mana,kerja harian 150 ribu untuk ngecor, jelasnya Tukang Eo

Sabung nya kembali terkait papan informasi kegiatan tidak ada,
“Papan informasi tidak ada biasanya disuruh pasang tapi ini tidak ada,dari kemarin tidak ada.
Untuk batu pakai 2 3, bukan batu seplit, semennya merek Jakarta,adukan 3 1, ketebalan 15 cm, lebar 290 dan panjang 256 m, untuk ketalan nya iya hasinya tidak rata 15 cm. Ujarnya Tukang. ( 26/6/2022)

Hingga berita ini diterbitkan pihak media dua kali kelokasi pekerjaan untuk konfirmasi terhadap CV/PT tidak ada, sehingga tidak diketahui nama CV/PT  yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah melalui instansi terkait.
Dihimbau kepada pihak instansi terkait maupun pihak penegakan hukum kiranya dapat mengaudit hasil dari pekerjaan tersebut diduga adanya indikasi kerugian Negara, yang dikorupsi oleh pihak CV / PT pemenang tender.

:Defri cs