Bansos MANTRA Tahun 2021 diduga Jadi Ajang Korupsi Terstruktur

oleh -60 Dilihat
oleh

 

TULANGBAWANG BARAT.huhudnews.co-Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun 2021 menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp8.836.100.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.662.300.000,00 atau 98,03%.

Diantaranya terdapat realisasi belanja belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada keluarga sebesar Rp8.500.000.000,00. Belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada keluarga sebesar Rp8.500.000.000,00 direalisasikan sebesar 100% dalam bentuk program Maju dan Sejahtera (Matra).

Program Mantra Tubaba adalah perlindungan dan jaminan sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial kepada penerima RTS (Rumah Tangga Sasaran) yang terpilih dan ditetapkan. Setiap RTS yang telah ditetapkan berhak memperoleh dana bantuan sebesar Rp500.000,00 yang dicairkan dalam sekali penyaluran.

Perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran Program Mantra dilaksanakan oleh Dinas Sosial selaku OPD teknis dibantu dengan koordinator kecamatan dan pendamping yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Prosedur dimulai dari pengumpulan data penerima di lapangan oleh pendamping.

Dasar pengumpulan data menggunakan data DTKS. Kemudian, Tiyuh membuatkan berita acara atas pengumpulan data yang dilakukan pendamping. Berita acara dan data dikumpulkan ke koordinator kecamatan yang kemudian disetorkan ke pihak Dinas Sosial.

Dinas Sosial melakukan rekapitulasi data sebagai dasar konsep penetapan SK penerima. Data penerima tersebut, dibagi berdasarkan pembagian Bank Lampung, BNI, dan BPRS Tani, dan Bantuan tersebut dicairkan melalui SP2D Nomor 900/4709/SP2D/TUBABA/2021 tanggal 6 Oktober 2021 ke Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial.

Selanjutnya, Dinas Sosial menyalurkan bantuan ke RTS melalui transfer ke rekening penerima bantuan pada yang ditunjuk, yakni Bank Lampung KCP Daya Murni, BNI KCP Daya Murni, dan BPRS Tani Tubaba.

Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial, dana seluruhnya telah ditransfer ke rekening RTS sesuai dengan daftar penerima.

Mekanisme penarikan tunai dana bantuan tersebut dilaksanakan secara kolektif. Pihak bank mendatangi penerima bantuan ke lokasi yang telah ditetapkan sesuai jadwal oleh Dinas Sosial. RTS dapat menarik tunai bantuan dengan membawa dan menunjukkan kelengkapan bukti fotokopi KTP dan KK penerima/pengurus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, secara uji petik pada dokumen SK yang telah ditetapkan dan disampaikan ke bank penyalur Program Mantra diketahui permasalahan bahwa Terdapat pencairan pada penerima yang terindikasi nama penerima tidak tercantum atau berbeda dengan SK penetapan penerima Program Mantra.

Namun secara keseluruhan realisasi nilai Bantuan Sosial terserap 100% dari nilai anggaran yang tersedia atau sebesar Rp8.500.000.000,00. Dengan kata lain, tidak ada penerima yang tertolak atau pun tidak tercairkan.

Atas hal tersebut diketahui juga bahwa pada tahap pencairan tidak dilakukan pengujian bahwa penerima yang tertera pada SK Bupati telah sesuai dengan identitas yang lengkap dan tidak tercatat dua kali.

Pada pencairan Bank Lampung terdapat data ganda, yakni penerima dengan nama dan NIK yang sama yang tersebar pada delapan kecamatan. Data penerima tersebut seluruhnya telah dicairkan ke Rekening RTS dengan nomor rekening yang berbeda.

Atas Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2019 dan diduga berpotensi sebagai praktik Korupsi yang teratur.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Sosial Tubaba, Somad. Dirinya mengakui ada penerima Mantra ganda.

Menurut Somad, hanya terdapat 25 data penerima yang ganda, dengan nilai kerugian sebesar Rp12,500.000. Dan uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

” tahun 2021, besaran nilai penerima Mantra sebesar Rp500 ribu perorang. Sedangkan data penerima ganda hanya 25 orang. Jika dikalkulasikan maka nilainya Rp12,5 juta, itu besaran kerugian uang negara,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Somad, pengembalian tersebut sudah dilaporkan kepada Inspektorat Tubaba dan dirinya mengklaim terkait penerima Mantra ganda tidak masalah.

” Udah selesai, sudah laporan ke Inspektorat Tubaba. Emang apa masalahnya. Tidak ada masalah kan. Kami tidak makan uangnya,” tukasnya.

Saat ditanyai wartawan mengenai penyebab adanya penerima ganda yang menyebabkan kerugian negara, Somad menuding pihak bank penyalur Mantra lalai dalam melakukan proses pencarian.

” Tidak tau trouble (masalahnya-red) dimana. Bank nya yang tidak mengontrol nama dan nomor rekening penerima,” pungkasnya.(san)