Inspektorat Dalami Dugaan Pembangunan UKS yang Tabrak Aturan di Lampung Utara

oleh -46 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara – Terkait Proyek Pembangunan Ruang kesehatan (UKS) DAK tahun anggaran 2022 di salah satu SMP Islam Ibnu Rusyd Kotabumi kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara diduga tabrak aturan.

Pihak Inspektorat Lampung Utara melalui Irban III Imam Sampurna saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan secepatnya ia bersama dengan tim akan secepatnya menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan turun melakukan pemeriksaan.

“Secepatnya akan kita tindak lanjutin dan akan kita panggil Kabid dan kepala dinasnya, untuk hasilnya nanti kita informasikan,” ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ‎Lampung Utara, Mat Soleh menyampaikan terkait Proyek Pembangunan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang berada di SMP Islam Ibnu Rusyd Kotabumi, yang diduga tabrak aturan, hal itu sudah disampaikan kepada rekanan.

“Kita sudah sampaikan kepada rekanan dan mereka langsung cek ke lapangan bersama,” ungkapnya saat diwawancarai indopost.co.id, melalui via pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/10/2022).

Disinggung terkait apakah besi dan bangunan akan di rombak kembali, Mat Soleh mengamini hal tersebut.

“Ya, itu pasti kita ganti baik dari bangunan dan besi yang digunakan secepatnya akan di rombak kembali. Begitu berita sampai ke saya, saya langsung berkoordinasi dengan Kabid dan Kal Sulatan agar segera dibenahi kembali,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek Pembangunan Ruang kesehatan (UKS) Dari jumlah 113, Sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten Lampung Utara (Lampura) 12 diantaranya mendapat proyek Pembangunan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) salah satu SMP Islam Ibnu Rusyd Kotabumi.

Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Lampung Utara mengucurkan anggaran sebesar 2.8 Miliran dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Kucuran dana tersebut diberikan melalui mekanisme Khusus, Fisik di Bidang Pendidikan pada tahun anggaran 2022.

Namun, sangat disayangkan kegiatan pembangunan Ruang kesehatan (UKS) di SMP Islam Ibnu Rusyd Kotabumi, yang saat ini tengah berlangsung kegiatannya diduga ada indikasi tabrak aturan.

Saat wartawan indopost.co.id investigasi di lapangan, diduga terjadi penyelewengan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Temuan di lapangan tidak ditemukan nya papan informasi, yang sudah jelas diketahui aturan Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) No.14 tahun 2008 dan Perpres no.54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan dan lokasi proyek, Nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (Defri /Tim AJOI LU)