Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi Dan Penetapan Harga Eceran Pupuk Tertinggi Bersubsidi

oleh -82 Dilihat
oleh

Tubaba.hudhudnews.co-Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI ) Nomor 10 Tahun 2022.

Diketahui Permentan yang mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian berlaku sejak 8 Juli 2022.

Dalam Permentan itu, diatur bahwa pupuk bersubsidi kini diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Dan, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya Urea dan NPK.

Terkait hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian Tubaba melalui Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan (PSP) Sayu, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi ke petani dengan mengedepankan pemahaman.

Diantaranya yakni, melaksanakan bimbingan budidaya yang baik, mulai dari pemeliharaan hingga pasca panen.

“Contoh penerapannya pada komoditas ubi kayu adalah dengan menggunakan varietas ubi kayu genjah dengan masa panen pendek tetapi memiliki kadar aci tinggi. Pemupukan yang memenuhi 6 unsur tepat. Sedangkan dari pasca panen adalah melakukan pemanenan pada usia optimal sehingga harga jual produk menjadi sesuai standar industri,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).

Kemudian, Pupuk Subsidi Urea dan NPK hanya mengandung 3 unsur hara makso (N,P dan K). Sedangkan, dalam budidaya yang hasilnya diharapkan optimal unsur hara yang dipenuhi sebaiknya 17 unsur hara sehingga harus juga dicarikan solusi pemenuhan unsur hara selain unsur hara makro juga mikro melalui pupuk organik.

Lanjutnya, Dinas Pertanian Tubaba juga telah melaksanakan pelatihan pembuatan pupuk organik baik padat dan cair sejak tahun 2020, dengan harapan petani dapat memanfaatkan bahan organik dan bahan-bahan alami yang murah dan mudah didapat disekitar untuk dimanfaatkan menjadi pupuk.

” Sehingga dapat mengurangi tingkat pengeluaran dalam budidaya,” jelasnya.

Masih kata Sayu, pemerintah kini membatasi pemberian pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis serta berdampak terhadap inflasi sesuai Perpres 71 tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 484 Tahun 2021.

Selain itu, pemerintah juga membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK, dengan dasar pertimbangan dalam kebijakan adalah menyederhanakan rantai pasokan dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien.

” Kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal,” ulasnya.

Untuk diketahui, secara umum beberapa point penting dari Permentan Nomor.10 Tahun 2022 adalah petani yang tergabung didalam kelompok tani yang telah terdaftar di Sistem Informasi Management Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dapat mengajukan permohonan mendapat pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas luasan 2 hektare per musim tanam.

Kemudian, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Dua jenis pupuk ini dipilih karena sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial.

Dan yang terakhir, mekanisme pengusulan Alokasi Pupuk Bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau luas lahan dalam Simluhtan dengan tetap mempertimbangkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Santoso)