Hudhudnews.co Lampung Utara – BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,BKD mempunyai fungsi : Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Saat awak media konfirmasi langsung kepada Abdul Rahman selaku kepala dinas BKPSDM Kabupaten Lampung Utara melalui telepon selulernya nya perihal,apakah diperbolehkan pedagang berjualan di meja ruangan informasi BKPSDM Lampung Utara dia mengatakan Senin 05/04/2021 pukul 12.38 wib.
“Tidak di perbolehkan adinda, tadi saya di kantor kemudian saya rapat di ruang sekda, jam 10 td itu ngk ada yg berdagang, sy lg keluar kantor Krn menyelesaikan tugas2 proper saya PKN 2.
Y nanti sy cek ke pak sekretaris
Ya nanti sy tanyakan dan sy tegur pak.
Ujar Kadis.
“Melihat hal tersebut dihimbau kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhusus instansi terkait agar kiranya dapat tertib dalam pengawasan hal-hal yang memang bukan ranah dalam dalam Pemerintah Kabupaten Lampung Utara seperti berdagang di ruang kantor karena tidak elok di pandang mata, seperti pedagang kaki lima saja yang berjualan di pasar ketika tidak pas tempatnya maka ditertibkan.
Apalagi jika di ruang Kantor BKPSDM Kabupaten Lampung Utara.
( W@n Def )