PEMKAB LAMPUNG UTARA JANGAN TUTUP MATA! DUGAAN RIWAYAT “KARTU KUNING” PEJABAT DISHUB HARUS DIUSUT TUNTAS, INTEGRITAS BIROKRASI DIPERTARUHKAN

oleh -368 Dilihat
oleh

LAMPUNG UTARA –hudhudnews.co Desakan keras muncul dari publik agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan adanya pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) yang memiliki rekam jejak persoalan disiplin kepegawaian, namun masih menduduki jabatan strategis, khususnya di jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi alarm serius bagi sistem pembinaan, pengawasan, dan penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Istilah “Kartu Kuning” yang berkembang di tengah publik harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan dokumen kepegawaian. Apakah benar terdapat pejabat yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, memiliki catatan pelanggaran, atau rekam jejak kinerja yang patut menjadi bahan evaluasi dalam penempatan jabatan?

Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jabatan strategis dalam pemerintahan bukanlah tempat untuk berlindung dari evaluasi, apalagi menjadi ruang nyaman bagi pejabat yang rekam jejak kedisiplinannya belum jelas.

Pertanyaan serius pun patut diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Sejauh mana pengawasan dan evaluasi terhadap bawahannya telah dijalankan? Apakah seluruh proses penempatan dan pertahanan pejabat pada jabatan strategis telah mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian?

Demikian pula BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Kedua lembaga ini tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur birokrasi. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus benar-benar dijalankan, terutama ketika muncul dugaan persoalan yang menyangkut integritas pejabat publik.

DESAKAN TEGAS KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didesak segera mengambil langkah konkret:

1. BKPSDM DAN INSPEKTORAT HARUS TURUN TANGAN

Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak disiplin seluruh pejabat struktural di lingkungan Dishub Lampung Utara, terutama para Kepala UPTD. Pemeriksaan harus mencakup riwayat hukuman disiplin, tingkat kehadiran, evaluasi kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.

2. BUPATI HARUS PANGGIL DAN EVALUASI KADISHUB

Bupati Lampung Utara harus meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan terkait mekanisme pengawasan, pembinaan, dan pertimbangan penempatan pejabat di lingkungan kerjanya. Jangan sampai persoalan serius justru dibiarkan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban.

3. EVALUASI JABATAN, TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketidaksesuaian dalam penempatan jabatan, Pemerintah Daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap evaluasi.

Ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS harus menjadi salah satu landasan dalam penegakan disiplin, sesuai jenis pelanggaran dan mekanisme yang berlaku.

JANGAN BIARKAN INTEGRITAS BIROKRASI MENJADI TARUHAN

Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dibangun melalui slogan dan seremonial. Integritas harus dibuktikan melalui keberanian mengevaluasi, menindak, dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan strategis di lingkungan Dishub Lampung Utara dapat dipertahankan tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan kedisiplinan pejabat yang bersangkutan.

Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai menduduki jabatan, tetapi membutuhkan aparatur yang memiliki integritas, tanggung jawab, kompetensi, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

Bupati Lampung Utara harus menunjukkan ketegasan. BKPSDM dan Inspektorat harus membuktikan fungsi pengawasannya. Kadishub harus memberikan penjelasan secara terbuka.

Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

Jangan lindungi jabatan, lindungi integritas pemerintahan. Jangan biarkan dugaan pelanggaran menjadi bom waktu bagi birokrasi Lampung Utara. Usut tuntas, ungkap berdasarkan fakta, dan tegakkan aturan tanpa kompromi!

Masyarakat Lampung Utara menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji dan klarifikasi tanpa penyelesaian.

Penulis: Noven