Pelayanan Prima Satlantas Lampura Diapresiasi, Pengambilan Barang Korban Kecelakaan Bebas Biaya

oleh -54 Dilihat
oleh

Lampung Utara — hudhudnews.co Heru Saleh (61), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pasar Mangris Prokimal, Kotabumi Utara, pada Selasa (20/10/2026).

Dalam insiden tersebut, pengendara sepeda motor terjatuh dan tidak mengalami luka serius, namun kendaraan serta barang-barang pribadinya — dompet dan telepon seluler — diamankan oleh petugas Polsek Kotabumi Utara untuk kemudian dititipkan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara.

Saat proses pengambilan barang miliknya, Heru Saleh didampingi oleh Sekretaris Distrik GMBI Lampung Utara, Robi Yanto. Proses tersebut berjalan cepat, transparan, dan yang paling penting — tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Semua barang, mulai dari kendaraan bermotor, dompet, hingga telepon seluler, diserahkan kembali dalam kondisi utuh dan lengkap.

Robi Yanto mewakili keluarga korban dan GMBI Lampung Utara menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelayanan yang diberikan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Lampung Utara.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan pelayanan yang diberikan oleh Bapak Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya, khususnya Satlantas. Prosesnya transparan, cepat, dan yang membuat kami sangat puas — tidak ada pungutan sama sekali. Barang milik korban diserahkan kembali dalam kondisi utuh. Semoga ini menjadi standar pelayanan yang terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya,” ujar Robi Yanto.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin berlalu lintas sekaligus memberikan pelayanan publik yang jujur dan transparan.

“Pengamanan kendaraan akibat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban kami sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada biaya apapun yang boleh dipungut saat pengambilan kendaraan atau barang milik masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban masyarakat saat berkendara, tetapi juga kewajiban kami saat memberikan pelayanan. Kami tegaskan: layanan kepolisian itu gratis. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan hukum adalah pelanggaran,” tegas Suarjono.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara, mulai dari melengkapi dokumen kendaraan hingga menggunakan perlengkapan keselamatan, demi mencegah terjadinya insiden serupa di jalan raya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian terus berjalan.

GMBI Lampung Utara berharap standar pelayanan yang baik ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi contoh bagi instansi lainnya. (*)