Empat Orang Pejabat PDAM Tirta Betuah Jadi Tersangka, Rp.500 Juta di Amankan Kejari Banyuasin

oleh -112 Dilihat
oleh

BANYUASIN , SUMATERA SELATAN – HUDHUDNEWS.CO Rabu 7 Oktober 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2024. Keempat tersangka tersebut berinisial SH, WO, ER, dan IB.

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).

“Pada hari ini, tim penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Erni Yusnita didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan.

Erni menjelaskan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dan kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan Daerah selama periode 2019–2024. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.940.341.417 ( sekitar Rp3,94 miliar).

Dari total kerugian tersebut, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang kini diamankan di rekening penampungan Kejari Banyuasin. Uang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Guna kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara tiga tersangka lainnya—WO, ER, dan IB—ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Gustian Winanda, menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta mengusut tuntas mekanisme penyimpangan dana di tubuh PDAM Tirta Betuah.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sangkaan primer maupun subsider.
Editor Arwin FRIC Sumsel