KOTABUMI – hudhudnews.co Ada apa dengan pengawasan perizinan di Kelurahan Kelapa Tujuh? Pertanyaan pedas ini dilontarkan warga RT 07 setelah sebuah usaha rongsokan leluasa beroperasi di tengah kepadatan pemukiman, tanpa kejelasan izin yang transparan kepada publik.
Fakta di lapangan berbicara lain. Tidak ada papan izin usaha. Tidak ada sosialisasi AMDAL/UKL-UPL kepada warga terdampak. Tidak ada persetujuan tertulis warga yang dipajang. Padahal, Pasal 32 Perda Kabupaten Lampung Utara tentang Ketertiban Umum dan UU Cipta Kerja dengan tegas mengatur bahwa setiap usaha di kawasan pemukiman WAJIB mengantongi NIB, Izin Lingkungan, dan Persetujuan Warga Sekitar yang diketahui Lurah.
Jika benar usaha tersebut beroperasi tanpa dokumen lengkap, ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi soal pembiaran.
Warga menduga ada lemahnya fungsi pengawasan dari tingkat RT hingga Kelurahan dan Dinas terkait. Bagaimana mungkin aktivitas yang menimbulkan kebisingan, tumpukan limbah yang rawan penyakit, dan ancaman kebakaran bisa berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh penertiban?
Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau warung kecil salah IMB langsung ditertibkan, masa usaha di tengah pemukiman yang jelas-jelas mengganggu dibiarkan? Kami minta Lurah Kelapa Tujuh dan Kadis PTSP jangan tutup mata,” tegas warga dengan nada keras.
Warga RT 07 menyatakan mosi tidak percaya jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan verifikasi faktual dari pihak Kelurahan, DLH, dan Satpol PP. Warga siap membawa persoalan ini ke tingkat Inspektorat dan Ombudsman dengan membawa bukti foto dan video kondisi lapangan.
Ini adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kelurahan Kelapa Tujuh. Apakah Perda ditegakkan untuk semua, atau hanya untuk yang lemah?
Penulis: Noven
