JAKARTA — HUDHUDNEWS.CO Jum’ at 16 Oktober 2026. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., atas perhatian dan ketegasannya dalam menyuarakan persoalan maraknya iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace.
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai dorongan Yasonna Laoly kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan iklan pinjol merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital, terutama generasi muda dan anak-anak di bawah umur yang rentan terpapar promosi layanan keuangan.
“Kami dari DPP LPPI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Yasonna Laoly yang telah memberikan perhatian terhadap maraknya iklan pinjaman online di media sosial. Ini merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, karena ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan masyarakat, khususnya anak-anak muda, terjebak dalam promosi keuangan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Dedi Siregar.
Menurut Dedi, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan tanggung jawab seluruh pihak. Media sosial dan marketplace memang memberikan kemudahan akses informasi, tetapi ruang digital juga harus dikelola secara bertanggung jawab agar masyarakat tidak menjadi sasaran promosi layanan keuangan yang menyesatkan, tidak transparan, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPP LPPI berpandangan bahwa perlindungan masyarakat dari risiko pinjaman online tidak cukup hanya mengandalkan literasi keuangan. Pengawasan terhadap iklan, transparansi informasi, serta penindakan terhadap pelanggaran juga harus diperkuat agar masyarakat dapat menggunakan platform digital secara aman.
Lebih lanjut, Dedi Siregar meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar menindaklanjuti persoalan tersebut melalui langkah konkret, terukur, dan konsisten. Komdigi didorong memperketat pengawasan terhadap iklan pinjol di berbagai platform digital, termasuk menelusuri promosi yang berpotensi melanggar aturan serta berkoordinasi dengan otoritas terkait.
“Kami meminta Komdigi tidak berhenti pada imbauan. Pengawasan harus diperkuat, iklan yang melanggar ketentuan harus ditindak sesuai aturan, dan platform digital harus diminta bertanggung jawab atas pengelolaan konten promosi yang beredar. Jangan sampai ruang digital justru menjadi pintu masuk bagi praktik promosi yang merugikan masyarakat,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta memastikan layanan keuangan yang legal tidak disamakan dengan praktik pinjaman ilegal.
Menurutnya, perhatian khusus harus diberikan terhadap perlindungan anak di bawah umur. Kelompok ini perlu dijauhkan dari paparan promosi layanan keuangan yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat pemahamannya. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan iklan yang lebih kuat, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta koordinasi antarlembaga untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital.
Dedi Siregar juga mengajak generasi muda agar lebih kritis dalam menyikapi tawaran pinjaman online yang muncul di media sosial. Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami seluruh biaya dan ketentuan pinjaman, serta tidak mudah tergiur oleh promosi yang menjanjikan kemudahan tanpa menjelaskan risiko secara transparan.
“Anak muda harus mendapatkan perlindungan dan edukasi yang memadai. Jangan sampai kemudahan teknologi membuat generasi produktif terjebak dalam keputusan keuangan yang tidak dipahami sepenuhnya. Negara harus hadir melalui pengawasan yang efektif, sementara masyarakat juga harus semakin cerdas dalam menggunakan layanan digital,” tambahnya.
Kami menilai persoalan maraknya iklan pinjol perlu menjadi perhatian bersama antara Komdigi dan penyelenggara platform digital, otoritas pengawas sektor keuangan, dan masyarakat. Sinergi tersebut dibutuhkan agar penanganan persoalan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah risiko sejak awal.
Dedi menegaskan, dukungan kami terhadap perhatian Yasonna Laoly merupakan bagian dari komitmen mendorong ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap dorongan yang disampaikan Bapak Yasonna Laoly dapat ditindak lanjuti secara serius oleh Komdigi. Perlindungan masyarakat di ruang digital harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan komersial mengabaikan keselamatan konsumen dan masa depan generasi muda Indonesia,” tutup Dedi Siregar.
Editor Arwin FRIC Sumsel
