HUD HUD LAMPUNG UTARA,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bergerak cepat menyikapi gelombang tuntutan masyarakat adat Buay Perja Bungamayang terkait polemik sengketa tapal batas wilayah dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Langkah taktis ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, pada Senin (19/10/2026).
Rapat khusus yang digelar di Ruang Kerja Wakil Bupati Lampung Utara tersebut dihadiri oleh Asisten III Erwinsyah, Kepala Kesbangpol Iwan Purnama, Kasat Pol PP Man Kodri, Kabag Tapem, Imam Sampurna Jaya, Kabag Hukum, Syahrullah perwakilan Dinas PMD, Camat Muara Sungkai Hipni, serta perwakilan perwakilan Polres Lampung Utara.
Dalam pertemuannya, Wakil Bupati Romli memerintahkan seluruh instansi terkait untuk segera menginventarisasi dan menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait sejarah serta legalitas tapal batas wilayah yang tengah disengketakan.
Tak hanya itu, Wabup menginstruksikan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) agar secepatnya melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat guna membuka ruang dialog dan penyelesaian secara adil.
“Kita berharap ada jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak. Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah sengketa juga dipertimbangkan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Romli.
Romli juga mengimbau seluruh tokoh adat dan elemen masyarakat Buay Perja Bungamayang untuk tetap menahan diri serta menjaga kondusifitas wilayah sembari menunggu hasil keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data LHP Ombudsman RI, Kemendagri Terbukti Maladministrasi dan Abaikan Hukum. Sengketa tapal batas ini kian memanas pasca-terbongkarnya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Nomor Register: 0166/IN/II/2025/JKT. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut secara tegas menyimpulkan telah terjadi Dugaan Maladministrasi berupa Pengabaian Kewajiban Hukum dan Penundaan Berlarut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam temuan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tersebut, Ombudsman menyoroti kelalaian Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) yang tidak kunjung menuntaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah sejak tahun 2021, hingga berpotensi memicu konflik horizontal di Desa Pemekaran Karta Tanjung Selamat.
Padahal, draf Permendagri tersebut telah diformulasikan melalui berulang kali rapat koordinasi, klarifikasi teknis, hingga verifikasi lapangan. Namun hingga tahun 2025, penetapan batas hukum tersebut terus tertahan tanpa kejelasan.
Selain penundaan berlarut, Ombudsman RI membongkar penyimpangan prosedur administratif yang terstruktur oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri. Ditjen Bina Pemdes terbukti telah menerbitkan Kode Desa Karta Tanjung Selamat pada tahun 2022 hanya berdasarkan “kesimpulan administratif”, padahal batas daerah antar-kabupaten belum ditetapkan secara sah melalui Permendagri.
Tindakan nekat tersebut secara terang-terangan melanggar Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menyaratkan bahwa penegasan batas wilayah merupakan tahap awal wajib sebelum adanya pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi desa.
Penyimpangan prosedur ini menimbulkan dampak fatal:
Ketidakpastian Hukum & Pelayanan Publik: Keabsahan administratif Desa Karta Tanjung Selamat menjadi kabur, memicu tumpang tindih kebijakan serta mengadu domba kewenangan pelayanan antar-pemda.
Implikasi Penganggaran Dana Desa: Menerbitkan kode desa tanpa dasar legalitas yang sah membuat desa tersebut secara otomatis masuk dalam penganggaran transfer dana pusat (Dana Desa), yang berisiko memicu pelanggaran keuangan negara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI telah melayangkan surat resmi Penyampaian LHP Nomor: T/2742/IN-K4/0166.2025/XII/2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, serta Bupati Tulang Bawang Barat.
Ombudsman mendesak Kemendagri dan para pihak terkait untuk segera melaksanakan saran tindakan korektif dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak LHP diterima guna mengembalikan kepastian hukum dan meredam potensi konflik di tingkat masyarakat adat. (Red).
