TERBONGKAR! Parkir di Lahan Pribadi Dapur Pintar Store Kelapa Tujuh Diduga Ditarik Jukir Berompi Dishub, Pemilik Keberatan Rp250 Ribu Disebut untuk Bantu PAD

oleh -281 Dilihat
oleh

KOTABUMI SELATAN, LAMPUNG UTARA — hudhudnews.co Dugaan penarikan pungutan parkir di lahan pribadi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di halaman Dapur Pintar Store, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam aktivitas di lokasi, seorang juru parkir terlihat mengenakan rompi yang identik dengan petugas parkir Dinas Perhubungan (Dishub).

Namun, lokasi parkir tersebut disebut berada di atas lahan pribadi milik pengelola Dapur Pintar Store, bukan pada badan jalan umum.
Kondisi itu membuat pemilik lahan mempertanyakan dasar pengelolaan dan penarikan pungutan parkir di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi serta rekaman yang diperoleh awak media di lapangan, pemilik lahan mengaku keberatan apabila halaman miliknya dijadikan titik pengelolaan parkir tanpa adanya persetujuan yang jelas.

Persoalan semakin menjadi sorotan ketika dalam pembicaraan terkait iuran disebut adanya angka Rp250 ribu, yang menurut keterangan dalam rekaman disebut sebagai bentuk iuran untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Katanya uang Rp250 ribu itu buat bantu PAD daerah kita yang sedang sulit. Padahal ini kan lahan pribadi saya, kenapa Dishub yang kelola? Saya keberatan,” ungkap pemilik lahan dalam rekaman yang diperoleh awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pihak yang berwenang mengelola parkir di lahan pribadi.

Secara umum, perlu dibedakan antara pajak atas jasa parkir dan retribusi pelayanan parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme pemungutan yang berbeda.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan sebesar Rp250 ribu dengan alasan untuk membantu PAD, publik berhak mengetahui dasar hukum pungutan tersebut, siapa yang menerima pembayaran, bukti pembayaran atau karcis resmi, serta bagaimana uang tersebut dicatat dan disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, apabila lokasi tersebut memang merupakan lahan pribadi, perlu dijelaskan pula apakah terdapat izin atau persetujuan dari pemilik lahan serta dasar penetapan lokasi tersebut sebagai titik pengelolaan parkir.

Sorotan publik bukan semata-mata mengenai nominal pungutan, tetapi menyangkut transparansi pengelolaan parkir dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Jika pengelolaan tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur resmi, Dishub Lampung Utara tentu perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Bupati Lampung Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum terkait dapat melakukan klarifikasi dan memastikan apakah praktik penarikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengelolaan parkir di lahan pribadi Dapur Pintar Store maupun mengenai iuran Rp250 ribu yang disebut dalam rekaman tersebut.

Media masih membuka ruang bagi pihak Dishub Lampung Utara maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan resmi mengenai persoalan ini.

Penulis: Noven