SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

oleh -19 Dilihat
oleh

Merangin, Jambi — Hudhudnews.co
Jum’ at 18 September 2026. Kepolisian Resor Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AA.

Tersangka diketahui berinisial Amboun Ardiansyah, laki-laki, kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

*Modus Tersangka*

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam press release, perkara tersebut bermula pada 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka diduga menghubungi dan bertemu dengan para korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.

Kepada korban, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan pelelangan barang inventaris berupa kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.

Tersangka diduga menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut. Namun, korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang.

Setelah uang diserahkan, barang-barang yang dijanjikan tersebut ternyata tidak diterima oleh para korban.

*Total Kerugian Rp541,1 Juta*

Dari perkara tersebut, dua orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai *Rp541.100.000.*

Rinciannya:

1. Muhammad Adam bin Ahmad Dewan: Rp506.300.000.
2. ⁠Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri: Rp34.800.000.

Adapun barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat excavator.

*Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti*

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu bundle rekening koran/laporan transaksi keuangan.
2. ⁠Tiga lembar tangkapan layar percakapan antara korban Muhammad Adam dengan tersangka.
3. ⁠Satu bundle tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang.
4. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 2 Agustus 2025 sebesar Rp130.000.000.
5. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp131.352.000.
6. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 6 Agustus 2025 sebesar Rp25.000.000.
7. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp216.750.000.
8. ⁠Satu bundle tangkapan layar percakapan antara korban Sofyan dengan tersangka.
9. ⁠Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.

*Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan*

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan keuntungan atau menjanjikan dapat memenangkan proses lelang barang milik pemerintah dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.

Masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Humas Polres Merangin
Wartawan Arwin FRIC Sumsel