LAMPUNG UTARA, (HD) – Program strategis nasional bentukan Kemenko Bidang Pangan Republik Indonesia untuk periode Juli–September 2026 tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Perum Bulog, ditemukan menyusut secara tidak wajar saat sampai di tangan masyarakat.
Alih-alih menerima hak penuh sebesar 30 kilogram Sebanyak 3 Karung beras untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di salah satu desa di bumi Ragom Tunas Lampung ini justru gigit jari. Berat beras yang mereka terima menyusut drastis per karungnya hingga menjadi 8 kilogram, terdapat selisih 2 kilogram yang hilang entah ke mana.
Dugaan praktik culas ini berhasil dibongkar oleh tim investigasi media pada Senin (28/9/2026). Berdasarkan fakta nyata di lapangan, tim media melakukan uji petik dengan menimbang ulang karung-karung beras bantuan tersebut secara langsung di balai desa setempat. Proses penimbangan ini disaksikan langsung oleh jajaran aparatur desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) setempat yang dikonfirmasi menilai dengan adanya kejanggalan tersebut. Ia mengaku sejak awal sudah menaruh kecurigaan saat melihat kondisi fisik karung beras yang hendak dibagikan.”Iya, memang sejak awal saya curiga ada pengurangan. Tampak jelas ada bekas colokan atau ganco di bagian bawah karung beras tersebut,” ungkap sang Sekdes dengan nada kecewa.
Adanya bekas tusukan ganco ini memperkuat indikasi bahwa pengurangan volume beras terjadi secara sengaja, baik saat berada di dalam gudang penyimpanan maupun dalam proses alur distribusi menuju desa.
Menindaklanjuti keresahan warga yang dirugikan, tim investigasi akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Kantor Bulog setempat serta Asisten 1 Pemkab Lampung Utara. Pihak otoritas didesak untuk membongkar akar masalah dan mencari dalang di balik hilangnya hak pangan masyarakat miskin ini.
Kasus ini dinilai telah mencederai program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat. Jika terbukti ada permainan kotor dari oknum internal Bulog maupun pihak ketiga di jalur distribusi, tindakan tegas berupa penangkapan dan proses pidana harus segera dijatuhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.
(Tim AJOi LU)
