Klarifikasi Kepala Desa Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan di KM 108 — Masyarakat, Pemerintah Desa, dan PT KBG.

oleh -110 Dilihat
oleh

MUSI BANYUASIN , SUMSEL – HUDHUDNEWS.CO , Jum’ at 10 September 2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan kerusakan sempadan sungai dan pelanggaran kesepakatan sosial di wilayah Desa KM 108, Kecamatan Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis ( 10 – 9- 2026 ) .

Sebelumnya Pada tanggal 7 September 2026, FRIC menerima laporan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas PT Karya Buana Granitindo (PT KBG), berupa pendangkalan aliran sungai, perubahan kualitas air, kerusakan sempadan sungai, serta belum terpenuhinya sepenuhnya kesepakatan hasil mediasi tanggal 14 Juli 2026 antara warga dan pihak perusahaan. Tim Satgas FRIC kemudian melakukan peninjauan ke lokasi dan menyampaikan pertanyaan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Pada hari Kamis, 10 September 2026 pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kepala Desa KM 108, telah dilaksanakan pertemuan antara Tim Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kepala Desa KM 108, Bapak Silahudin. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Kepala Desa memberikan penjelasan lengkap dan mendalam terkait seluruh permasalahan yang terjadi, sekaligus mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan penjelasan resmi Bapak Kepala Desa KM 108 Silahudin menyampaikan ” Tidak adanya keterlibatan atau kerja sama yang merugikan masyarakat antara Pemerintah Desa maupun beliau pribadi dengan PT KBG terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi.

Dugaan tersebut muncul murni akibat kurangnya komunikasi dan kesalahpahaman informasi antara anggota tim yang bertugas di lapangan dengan Pemerintah Desa bukan atas dasar fakta yang sebenarnya, Sungai yang dimaksud selama ini memang dimanfaatkan masyarakat, utamanya untuk keperluan mandi, bukan sebagai sumber air bersih utama.

Lanjutnya ” Sebagai Pemerintah Desa bersama PT KBG telah berupaya memenuhi kesepakatan yang telah disepakati, termasuk menyediakan dan mengangkut air yang layak untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan, upaya ini terus dilaksanakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa KM 108.

Selama masa kepemimpinan Bapak Kepala Desa Silahudin selama 3 tahun terakhir, Desa KM 108 telah banyak mengalami kemajuan dan perkembangan yang pesat, bahkan telah meraih penghargaan sebagai Desa Terbaik dan Desa Berkualitas Tinggi.,Pemerintah Desa senantiasa memprioritaskan kesejahteraan, kesehatan, dan kemajuan seluruh warga desa”. Paparnya Silahudin.

Menyikapi hasil klarifikasi dan penjelasan yang telah disampaikan secara langsung oleh Bapak Kepala Desa KM 108, Candra, Ketua Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan ” permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Desa KM 108, Bapak Silahudin, atas miskomunikasi yang terjadi antara anggota tim FRIC dengan Pemerintah Desa KM 108, yang menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan yang berkembang sebelumnya. Hal ini murni terjadi karena kurangnya komunikasi langsung antara anggota tim yang bertugas di lapangan dengan Pemerintah Desa, bukan atas kebenaran fakta.

Pertemuan ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk saling mengoreksi diri, memperbaiki komunikasi, dan bekerja dengan lebih baik, lebih transparan, serta saling percaya di masa mendatang.

Kami berharap pertemuan ini justru semakin mempererat tali silaturahmi dan kerja sama yang baik antara FRIC Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pemerintah Desa KM 108 demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.”

Meskipun dugaan keterlibatan Pemerintah Desa telah dinyatakan jelas dan tidak terbukti, permasalahan terkait kegiatan perusahaan dan dampak yang dirasakan masyarakat masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak PT Karya Buana Granitindo. Oleh karena itu, kami memohon keterangan terbuka dari pihak perusahaan terkait hal-hal berikut

1. Apakah perusahaan memiliki izin lengkap dan sah untuk melakukan aktivitas penambangan serta pengerukan di lokasi tersebut?

2. Apakah lokasi kegiatan termasuk kawasan sempadan sungai dan apakah sudah ada persetujuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk senantiasa menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kami akan terus mengawal dan menyampaikan informasi yang benar, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin — mencakup bidang pemerintahan, kepolisian, maupun TNI. Bagi yang melanggar, kami akan laporkan kepada pimpinan tingkat provinsi maupun pusat untuk diusut tuntas dan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Sebaliknya, bagi yang bekerja dengan baik, kami akan berikan apresiasi dan menyebarluaskan kinerja yang positif tersebut,” tegas Candra.

Lebih lanjut, FRIC berharap seluruh pihak dapat bekerja sama secara konstruktif, mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, dialog yang terbuka, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
( Fric Muba)
Tim Sumsel