Kades Batu Raja Lurus Kan Dugaan Dana Operasional TA 2024-2025 Sudah Sesuai

oleh -192 Dilihat
oleh

KABAR HUD HUD LAMPUNG UTARA — Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Amin Saputra, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding adanya pembengkakan atau overload pada alokasi Dana Operasional Desa sebesar 3 persen untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.

Amin Saputra menegaskan bahwa seluruh realisasi dan penyerapan Dana Desa (DD) di Desa Baturaja, khususnya terkait pos dana operasional kades yang dibatasi maksimal 3 persen, telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, data penyerapan anggaran yang sempat disorot oleh media didasarkan pada kekeliruan pembacaan item akumulasi anggaran. Dirinya memastikan tidak ada manipulasi maupun pelanggaran aturan pusat seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Permendes PDTT. Seluruh struktur pelaporan penggunaan dana tersebut bahkan sudah melalui proses pemeriksaan resmi.

“Terkait dugaan operasional 3 persen untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025, kami pastikan semuanya sudah berjalan sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan. Perlu kami sampaikan juga bahwa laporan realisasi ini sudah diverifikasi secara langsung dan menyeluruh oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara,” ujar Amin Saputra saat memberikan konfirmasi.

Lebih lanjut, Kades Baturaja menyampaikan rasa syukurnya karena kesalahpahaman serta dugaan permasalahan yang sempat mencuat di ruang publik kini telah clear dan selesai dengan baik tanpa adanya temuan pelanggaran hukum.

“Alhamdulillah, dugaan permasalahan ini sudah selesai dan semuanya sudah klir serta dinyatakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sangat menghargai fungsi pengawasan dari masyarakat dan media, namun kami juga ingin memastikan kepada warga Baturaja bahwa tata kelola keuangan desa kami amanah, bersih, dan dipertanggungjawabkan secara resmi di hadapan hukum dan negara,” pungkas Amin Saputra.

(Tim)