Gugatan Warga Kenten Raya Terkait Layanan PDAM Tirta Betuah, Masuk Tahap Pembuktian Setelah Mediasi Temui Jalan Buntu

oleh -71 Dilihat
oleh

PALEMBANG, SUMSEL – HUDHUDNEWS.CO ,Rabu 9 September 2026. Gugatan Warga Kenten terkait pelayanan PDAM Tirta Betuah memasuki babak baru, dalam Pertemuan ke 4 Mediasi gugatan warga Kenten Raya, Banyuasin, terhadap buruknya pelayanan air bersih PDAM Tirta Betuah Banyuasin berakhir tanpa kesepakatan. Setelah upaya damai menemui jalan buntu, perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan memasuki tahap pembuktian.

Mediasi terakhir antara perwakilan masyarakat Kenten Raya selaku penggugat dengan pihak tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa ada solusi ,Rabu (9/9/2026).

Kedua belah pihak tidak mendapatkan titik temu, persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan substansi gugatan serta pembuktian dari masing-masing pihak.

Kuasa Hukum perwakilan masyarakat Kenten Raya Banyuasin, Sapriadi Syamsuddin SH MH, mengatakan agenda persidangan tersebut merupakan mediasi terakhir sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian. Hukum.

Sapriadi, yang juga sebagai Pembina sekaligus Founder Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, menegaskan gugatan warga tidak dilandasi tendensi ataupun kebencian terhadap pemerintah maupun PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

Menurutnya, langkah Hukum ditempuh sebagai bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat yang selama belasan tahun sebagai konsumen menantikan pelayanan air bersih yang layak tak kunjung terpenuhi.

“Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir. Namun dinyatakan menemui jalan buntu dan sepakat masuk dalam pokok perkara gugatan terhadap buruknya layanan air bersih PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” ujar Sapriadi.

Ia menjelaskan, persoalan pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat Kenten Raya telah berlangsung sejak sekitar 2011. Artinya, keluhan tersebut telah berjalan kurang lebih 15 tahun.

Selama periode tersebut, masyarakat disebut terus menunggu adanya peningkatan pelayanan. Namun, distribusi air yang dinilai belum lancar serta kualitas layanan yang dianggap belum memenuhi harapan membuat warga akhirnya memilih menempuh jalur Hukum.

Sapriadi menilai ketersediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya menjadi perhatian serius serta prioritas pemerintah.

Menurut dia, apabila kendala pelayanan berkaitan dengan keterbatasan anggaran, persoalan tersebut semestinya dapat dicarikan solusi secara berjenjang melalui pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Kalau memang persoalannya anggaran, selayaknya disampaikan secara berjenjang mulai dari Bupati, Gubernur hingga Presiden. Kalau serius soal anggaran, kami meyakini persoalan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kenten Raya bukan hal yang sulit dilakukan,” katanya.

Ia juga membandingkan pelayanan air bersih dengan pengelolaan PDAM di Kota Palembang yang dinilainya telah mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

Meski gugatan terus berjalan, Sapriadi menyatakan pihaknya tetap mendukung langkah PDAM Tirta Betuah Banyuasin untuk melakukan pembenahan secara masif demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, ia meminta Kejaksaan turut mencermati pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah Banyuasin .

Menurut Sapriadi, audit terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut penting dilakukan, terutama apabila terdapat persoalan tunggakan pelanggan hingga miliaran rupiah maupun dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran pelanggan dengan kubikasi air yang diterima masyarakat.

“Tidak hanya berbicara soal pendampingan Hukum saja selaku pengacara negara. Namun pihak kejaksaan juga diharapkan mengusut apabila memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam proses mediasi, pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin disebut telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Namun, bagi warga Kenten Raya, berbagai langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian sesuai dengan harapan masyarakat.

Sapriadi menegaskan, masyarakat tidak ingin persoalan pelayanan air bersih terus berlarut tanpa kejelasan dan kepastian penyelesaian.

“Intinya masyarakat meminta hanya satu hal. Selama air belum mengalir sebagaimana harapan masyarakat, maka selama itu juga kami selaku perwakilan masyarakat Kenten Raya Banyuasin akan terus melakukan upaya Hukum demi kepentingan rakyat. Kami hanya menuntut ketersediaan pelayanan air bersih, tidak lebih,” tegasnya.

Dengan gagalnya proses mediasi, perkara tersebut kini resmi memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak yang berperkara melalui sistem e-Court.

Tahapan ini akan menjadi ruang bagi penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing terkait persoalan pelayanan air bersih yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat Kenten Raya Banyuasin.

Perjalanan perkara tersebut selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dalil gugatan warga serta tanggapan dari pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin dalam sengketa pelayanan publik tersebut.
(Arwin FRIC Sumsel )