Diduga Proyek Renovasi gedung imigrasi kelas II Non TPI kotabumi ajang korupsi Kontraktor

oleh -35 Dilihat
oleh

Kotabumi- hudhudnews.co Pelaksanaan proyek renovasi gedung Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kotabumi Dengan anggaran sangat pantastis Rp.6.782.105.000 menuai kritik tajam dari masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut terindikasi dikerjakan secara asal-asalan tanpa memerhatikan standar mutu dan aturan keselamatan.

Sejumlah kejanggalan tampak jelas terlihat Puluhan buruh bangunan dan tukang tampak leluasa beraktivitas di area proyek tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan (safety helmet), sepatu khusus (safety shoes), maupun rompi pengaman.Bekerja di atas ketinggian tanpa menggunakan tali pengaman (body harness).
Tidak Ada Pengawasan K3 Tidak tampak satupun petugas ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berjaga atau berkeliling mengawasi aktivitas para pekerja di area berbahaya tersebut.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerjanya ia membenarkan bahwasanya tidak ada petugas K3. ” Dari awal emang tidak ada petugas K3 nya pak”, ujar Destian

Selain masalah keselamatan, kualitas fisik bangunan yang sedang direnovasi juga diragukan. Material sisa berserakan di sembarang tempat, dan pemasangan beberapa bagian struktur tampak tidak rapi serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi gedung pemerintahan.

Dan awak media mendesak agar pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, serta Inspektorat terkait segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.Kontraktor pelaksana dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Penulis berita: Noven