Diduga Alergi Media, Kades negeri campang jaya Dinilai Hindari Konfirmasi Anggaran Desa

oleh -75 Dilihat
oleh

KABAR HUD HUD Lampung utara- Kepala Desa negeri campang jaya,Kecamatan sungkai tengah, Kabupaten lampung utara, diduga tidak bersikap terbuka terhadap awak media. Dugaan tersebut mencuat lantaran yang bersangkutan dinilai kurang memahami fungsi media serta peran jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sebagaimana diketahui, pers merupakan pilar keempat demokrasi selain legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.
Fungsi pers secara umum adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun sangat disayangkan, oknum kades jhon heri sandi selaku Kepala Desa negeri campang jaya bersikap “alergi” terhadap kehadiran jurnalis, khususnya saat hendak dikonfirmasi terkait realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kondisi ini justru menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, awak media telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa negeri campang jaya, maupun kediaman kepala desa, namun yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat. Bahkan, saat dihubungi melalui nomor telepon pribadi, baik via WhatsApp maupun panggilan biasa, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif. Upaya menghubungi Sekretaris Desa pun tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan /tidak merespon.

Dari rangkaian kejadian tersebut, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa jhon heri sandi sengaja menghindari upaya konfirmasi dari awak media. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya maksud dan tujuan tertentu yang mengarah pada dugaan pelanggaran keterbukaan publik .

Di era keterbukaan informasi publik saat ini, sikap pejabat publik yang menghindari media dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi. Padahal, pers merupakan mitra pemerintah sekaligus kontrol sosial yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap tertutup dan dugaan pembiaran keluarga untuk menyampaikan informasi yang tidak benar dinilai dapat mencederai kepercayaan publik. Terlebih, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam menghormati tamu serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan pengelolaan anggaran di Desa negeri campang jaya hingga Kepala Desa terkesan enggan dikonfirmasi media?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa jhon heri belum memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai catatan Apabila ditemukan adanya pelanggaran, hal tersebut bukan kewenangan media untuk menentukan, melainkan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

:Nopen Tim AJOi
.