Praktisi Hukum Candra Guna Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Aset PT BSA

oleh -327 Dilihat
oleh

LAMPUNG , HudhudNews.co — Praktisi hukum asal Lampung, Candra Guna, S.H., menyoroti penanganan dugaan pembakaran dan perusakan aset milik PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah.

Candra meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera mengambil langkah tegas apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Menurut Candra, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh membedakan latar belakang pihak-pihak yang terlibat.

“Saya sebagai praktisi hukum yang ada di Provinsi Lampung merasa prihatin atas lambannya kinerja aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung, untuk melakukan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan pembakaran aset-aset milik PT BSA,” ujar Candra.

Ia menegaskan, apa pun latar belakang persoalan yang menjadi pemicu konflik, tindakan pembakaran maupun perusakan terhadap hak dan aset pihak lain tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Candra juga mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. Ia mengaku mendapat informasi bahwa aparat kepolisian berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

“Kalau memang peristiwa tersebut terjadi di hadapan aparat, Tentu pembuktiannya akan lebih cepat dan mudah dalam menangani perkara tersebut, Karena kejadian itu ada di depan mata aparat kepolisian itu sendiri.

Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang, berdasarkan informasi yang saya terima, belum ada tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat?” katanya.

Soroti Kepastian Hukum
Candra menilai, penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta iklim investasi di Provinsi Lampung.

Ia khawatir, apabila persoalan serupa berlangsung tanpa penyelesaian hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi di daerah.

“Saya khawatir ini akan merusak citra investasi di Provinsi Lampung. Jangan sampai investor memiliki pandangan buruk terhadap Lampung karena persoalan penegakan hukum seperti ini tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ia berharap Kapolda Lampung dapat memastikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Lampung ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Terkait pasal yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun perusakan, jelas Candra

Aparat tidak perlu ragu dalam menindak tegas para pelaku pengrusakan dan pembakaran aset milik PT BSA tersebut.  Karena, peristiwa hukumnya jelas,saksi- saksinya jelas dan perbuatan nya memang ada, sehingga mudah untuk di buktikan.

Candra juga menyampaikan, apabila Polda Lampung mengalami kendala dalam menangani perkara tersebut, ia meminta agar penanganan dapat dikoordinasikan atau ditingkatkan ke tingkat Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

Minta Penanganan Secara Netral
Meski mengkritik lambannya penanganan perkara, Candra menegaskan dirinya tidak berada di pihak PT BSA maupun masyarakat.

“Saya tidak memihak perusahaan, tidak juga memihak masyarakat. Saya hanya ingin persoalan ini dipandang secara netral dan lurus. Siapa yang bersalah dalam peristiwa ini harus ditindak oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Candra juga menyinggung persoalan lahan PT BSA yang disebut berada di wilayah Kampung Bumi Aji, Kampung Aji Tua, dan Kampung Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sebelumnya pernah terdapat pemberian kompensasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.

“Kalau informasi yang saya dapat, sudah beberapa kali masyarakat mendapatkan kompensasi. Pertama sekitar tahun 2013, kemudian 2014. Sekarang diduduki lagi oleh mereka. Kenapa peristiwa ini terus berlanjut dan dibiarkan seperti ini?” ungkapnya.

Namun demikian, informasi mengenai kompensasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi, dasar pemberian, serta kaitannya dengan persoalan lahan yang terjadi saat ini.

Singgung Riwayat Sengketa Lahan
Candra juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, PT BSA pernah menghadapi gugatan masyarakat terkait lahan tersebut.

Ia mengatakan terdapat dua perkara gugatan yang berkaitan dengan lahan yang disebut memiliki luas lebih dari 900 hektare dan berada dalam dua Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA.

Menurut Candra, dalam dua perkara tersebut PT BSA disebut memenangkan gugatan.

“Tanah ini jumlahnya lebih dari 900 hektare. Ada dua HGU milik PT BSA. Sudah dua kali digugat oleh masyarakat dan dua-duanya PT BSA memenangkan gugatan tersebut,” katanya.

Meski demikian, mengenai status hukum lahan, riwayat perkara, serta putusan pengadilan yang dimaksud, diperlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan putusan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Candra berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penanganan hukum yang jelas sehingga konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan tidak terus berulang.

“Tidak ada alasan hukum lagi kalau penanganan perkara ini terlalu lama,” pungkasnya.
HudhudNews.co akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, PT BSA, maupun perwakilan masyarakat terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai dugaan pembakaran dan perusakan aset tersebut.

Penulis: Maria Fitri Yani / Ka. Biro HudhudNews.co