PERTEMUAN SIDANG GUGATAN WARGA KENTEN TERHADAP PDAM TIRTA BETUAH YANG KE 3 MASIH TAHAP DI MEDIASI

oleh -188 Dilihat
oleh

PALEMBANG,SUMSEL – HUDHUDNEWS.CO
Sidang gugatan warga Kenten Raya terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin di Pengadilan Negeri Palembang terus bergulir dengan pertemuan ke 3 kali tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2026 memasuki tahap proses mediasi berkelanjutan untuk mencari kesepakatan damai terkait buruknya pelayanan air bersih.

Inti Perkara dan Kronologi Sidang
Gugatan ini diajukan oleh enam perwakilan warga Kenten Raya (Ferryadi Asri Munandar, Awaludin, Heryadi, Dedison, Arwin Antoni, dan Muslim) melalui kuasa hukum dari YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya. Warga mengeluhkan pasokan air bersih yang sangat minim, dilaporkan mengalir 2 kali sebulan bahkan pernah hanya mengalir sekali dalam sebulan , serta juga kualitas air yang keruh dan berlumpur menurut warga sangat buruk dan tidak layak dipakai sehari hari apalagi buat dikonsumsi.

Awal sidang dimulai 28 Juli 2026: Sidang pertama di Pengadilan Negeri Palembang sempat ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Kemudian dilanjutkan lagi pada
11 Agustus 2026: Digelar sidang mediasi formal yang mempertemukan pihak penggugat (warga) dengan Direktur PDAM Tirta Betuah (Hendra Gunawan), serta perwakilan Pemkab Banyuasin dan Pemprov Sumsel selaku para tergugat.

Agenda selanjutnya pertemuan ke 3 kali pada 26 Agustus 2026: Merupakan kelanjutan dari rangkaian komunikasi pasca-mediasi pertama, di mana kedua belah pihak berkomitmen mengedepankan penyelesaian secara damai (restoratif) guna menyusun poin-poin perjanjian teknis perbaikan fasilitas air.

Poin Tuntutan Warga & Solusi PDAM
Dalam dinamika persidangan mediasi ini, berikut beberapa poin penting yang dibahas:
Transparansi Kualitas air: Warga menuntut penjelasan terbuka mengenai kapasitas produksi agar mencukupi kebutuhan warga dan distribusi secara teratur , sumber air yang cukup , serta proses pengolahan berkala agar air layak dikonsumsi warga sebagai konsumen.

Air adalah salah satu kekayaan alam yang dikuasai Negara dan dipergunakan sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat banyak Tanggung Jawab Pemerintah: Penggugat menegaskan pelayanan air bersih adalah hak dasar dan kewajiban yang harus di prioritaskan pemerintah daerah.

Pembangunan WTP Baru: Merespons gugatan hukum tersebut, PDAM Tirta Betuah mengumumkan rencana penyiapan Water Treatment Plant (WTP) atau instalasi pengolahan air baru khusus untuk mengatasi krisis pasokan air di wilayah Kenten Laut dan juga sedang mengupayakan koordinasi dengan pihak pihak terkait.

Terkait dengan krisis air bersih dan juga bertepatan dengan cuaca kemarau extrim Hendra sebagai Direktur utama mengatakan ; ‘ Nanti akan kita upayakan untuk bantuan air bersih dengan 3 mobil tangki dan akan disalurkan kepada warga Kenten sekitarnya satu mobil tangki akan melakukan 3 kali pengantaran paling tidak bisa membantu kebutuhan air masyarakat Kenten, sambil menunggu solusi kedepan langkah apa yang kita akan ambil untuk melakukan perbaikan atau membangun pasilitas PDAM yang baru ” ucap Hendra Dirut PDAM Tirta Betuah.

Terkait hal ini, Arwin antoni salah satu perwakilan masyarakat yang juga tergabung dengan FAST RESPONS INDONESIA CENTER menyambut baik inisiatif Tirta Betuah dalam masa perbaikan untuk membantu masyarakat dengan memberikan air bersih melalui mobil tangki,” Kami sebagai masyarakat menunggu realisasi yang baik ini, sudah belasan tahun kami belum merasakan pelayanan ini apalagi diberi bantuan air,” ucap Arwin.

Terkait Perbaikan “Alangkan baiknya bila PDAM TIRTA BETUAH mau melakukan pembangun Tempat pengolahan air bersih di seputar kenten laut yang jaraknya sangat dekat, mengingat jarak distribusi air yang terlalu jauh dari merah mata seperti yang dikeluhkan oleh Direktur PDAM Tirta Betuah menjadi penyebab utama sering terjadi kebocoran dan tersendatnya pasokan air bersih ke wilayah Kenten laut,, atau bisa juga melakukan kordinasi dengan Tirta Musi, yang terpenting masyarakat menunggu realisasi pasti dengan Solusi yang terbaik dan meminta persoalan ini di prioritaskan dan dianggarkan bila perlu berkordinasi dengan Pemprov dan ke Pusat dalam memberikan pelayanan air bersih dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang sangat vital ini ,” tutup Arwin.