Masyarakat Kenten Raya Mencari Keadilan Di Pengadilan Negeri Palembang, Terkait Buruknya Distribusi Air Bersih PDAM Tirta Betuah

oleh -81 Dilihat
oleh

PALEMBANG ,SUMSEL – Hudhudnews.co Selasa 11 Agustus 2026, Dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Palembang Yang digelar pada 11 Agustus dimediasikan oleh Pengadilan Negeri Palembang bertemu antara masyarakat Kenten Raya sebagai Penggugat dan Direktur PDAM Tirta Betuah serta perwakilan dari Pemda Banyuasin dan Pemprov Sumsel sebagai tergugat.

 

Dalam pertemuan tersebut masyarakat Perwakilan warga Kenten Raya, Feriyadi, mengatakan persoalan krisis air bersih bukanlah masalah baru. Menurutnya, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan dan meminta pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumsel memberikan solusi konkret yang nyata.

 

“Masalah ini sudah kami alami selama belasan Tahun . Terakhir kami melakukan aksi pada 2013. Artinya, sebelum 2013 pun persoalan ini sudah sering kami sampaikan. Sampai dengan sekarang ternyata belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah,” ujar Feriyadi.

 

Ia menegaskan, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang vital bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu prioritas pelayanan publik yang wajib diselesaikan pemerintah.

 

“Kalau listrik mati masih ada alternatif lain. Tetapi kalau air mati, kami bingung. Air adalah kebutuhan dasar atau pokok Ini bukan terjadi satu atau dua bulan, tetapi sudah belasan tahun,” ucapnya.

 

Feriyadi berharap proses mediasi di pengadilan tidak berhenti pada janji atau wacana saja, tetapi menghasilkan solusi yang dapat segera dirasakan masyarakat sebagai bagian keadilan bagi masyarakat yang terdampak diwilayah Kenten kecamatan Talang kelapa, kabupaten Banyuasin provinsi Sumsel.

 

Menurut fery, warga menginginkan penyelesaian dalam waktu relatif cepat. Namun, ia mengaku pesimistis jika solusi yang ditawarkan masih bergantung sepenuhnya pada penganggaran pemerintah daerah yang menurutnya tidak masuk prioritas.

 

“Kalau melihat upaya mereka dan masih terkendala anggaran untuk perbaikan, kami pesimis. Sebab persoalan ini sudah terjadi belasan tahun. Solusi seperti ini sudah sering kami dengar, tetapi sebagian besar masih sebatas wacana,, walaupun sudah sering dilakukan perbaikan oleh pihak Tirta Betuah, informasi terahir adanya anggaran perbaikan sebesar 3 milyar, namun masyarakat masih belum merasakan adanya perubahan” tegasnya.

 

Feriyadi juga menyoroti kapasitas pelayanan PDAM Tirta Betuah. Berdasarkan informasi yang diterima warga, kapasitas pelayanan disebut berada di kisaran 2.000 pelanggan, namun dalam praktiknya sekarang sudah 5600 lebih pelanggan yang terjadi kelebihan beban pelayanan.

 

Di sisi lain, Pihak PDAM Berdalih Sudah Over kapasitas atau Kelebihan pelanggan jelas itu disampaikan Pihak PDAM sendiri tapi mengapa pemasangan sambungan baru masih terus dilakukan ketika kapasitas pelayanan dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai pelanggan/ konsumen yang sudah ada tapi masih dilakukan penambahan.

 

Selain persoalan aliran air yang mengalir hanya Satu kali sampai Tiga kali dalam sebulan, masyarakat juga menyoroti kualitas air keruh yang diterima pelanggan sangat tidak layak .

 

Warga menduga air yang dialirkan ke kawasan Kenten tidak melalui proses pengolahan dan penyaringan yang memadai sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah . Mereka meminta pihak PDAM memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber air, kapasitas produksi, proses pengolahan, hingga standar kualitas air sebelum didistribusikan kepada masyarakat dan melakukan pengecekan secara berkala terhadap kualitas air yang diterima warga sebagai pelanggan.

 

Sementara itu, warga lainnya, Awaludin, menilai persoalan pelayanan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah karena PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum) merupakan perusahaan milik Daerah .

 

“Perusahaan milik daerah itu bagian dari pemerintah daerah. Kita sebagai warga negara berhak menuntut pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah yang wajib diprioritaskan. Ini juga sudah diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Awaludin.

 

Ia meminta pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun pemerintah provinsi ikut turun tangan mencari solusi permanen terhadap krisis air bersih yang dialami masyarakat.

 

“Jangan hanya masyarakat kecil yang dipikirkan ketika menjelang lima tahun sekali. Setiap kali ada anggota DPR atau pemerintah, selalu ada janji dan wacana. Tetapi sampai sekarang masalah ini belum selesai,” katanya.

 

Awaludin juga mengingatkan bahwa persoalan air bersih bukan hanya menyangkut warga Kenten Raya. Menurutnya, masyarakat di sejumlah wilayah Banyuasin juga menghadapi persoalan pelayanan air bersih.

 

Ia berharap pemerintah tidak menunggu persoalan semakin besar untuk mengambil langkah konkret.

 

Warga mengungkapkan, sebelumnya pernah muncul wacana kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) untuk mencari sumber dan pola penyediaan air alternatif bagi masyarakat. Namun, rencana tersebut hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang dirasakan warga.

 

Perbedaan pandangan mengenai pola kerja sama dan pembagian hasil juga disebut menjadi sorotan salah satu persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah daerah .

 

Warga berharap seluruh pihak tidak lagi terjebak pada persoalan kewenangan maupun pembagian hasil, tetapi mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat terhadap air bersih.

 

“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat banyak untuk mendapatkan pelayanan air bersih. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena persoalan administrasi, anggaran, atau kewenangan antarwilayah,” ujar Awaludin.

 

Mediasi di Pengadilan Negeri Palembang diharapkan menjadi momentum bagi warga dan PDAM Tirta Betuah untuk menemukan solusi konkret.

 

Namun, warga menegaskan bahwa yang diharapkan bukan sekadar kesepakatan tertulis atau wacana tanpa kepastian pelaksanaan dan solusi yang jelas.

 

Mereka meminta adanya batas waktu, langkah teknis, sumber pembiayaan, target peningkatan kapasitas pelayanan, serta jaminan kualitas dan kontinuitas air yang dapat dipantau masyarakat.

 

“Perdamaian itu yang kami inginkan adalah masalah air ini benar-benar selesai. Jangan lagi hanya janji. Karena janji dan wacana seperti ini sudah sering kami dengar,” kata Feriyadi.

 

Persoalan ini kini berada dalam proses mediasi di pengadilan. Masyarakat berharap PDAM Tirta Betuah bersama pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang realistis dan terukur sehingga kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih tidak lagi menjadi persoalan yang berlarut-larut.

 

Dalam pertemuan tersebut berakhir dengan harapan masyarakat yang tertunda dan menunggu agenda selanjutnya yang dijadwalkan 26 Agustus 2026 mendatang.

Sementara itu Arwin antoni perwakilan FRIC Sumsel ikut menyoroti permasalahan yang sudah terjadi sejak lama ini . “Kalau hanya mengandalkan PDAM Tirta Betuah persoalan ini tidak akan pernah selesai dan sudah semestinya mencari solusi alternatif lain terkait kebutuhan Air bersih ini, kalau memang benar selama ini terkendala jarak yang jauh dan membutuhkan anggaran yang besar sebagai sumber air dari desa merah mata  apa salahnya dicari dan dibuatkan yang terdekat seperti dari  desa kenten laut yang tidak kekurang sumber atau mungkin dialihkan ke kota Palembang ataupun Provinsi yang jaraknya jauh lebih dekat dan sudah barang tentu lebih ekonomis dalam segi anggaran biaya. Terkait permasalahan ini Pemerintah Daerah dan juga Provinsi Wajib segera menyelesaikan Permasalahan vital ini sebagai kebutuhan Pokok masyarakat sehari hari. ” Kami mengharapkan Sekali Bapak Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumsel untuk turun melihat apa yang dikeluhkan selama belasan tahun terjadi pada masyarakat terkait kebutuhan Air Bersih ini dan bisa secepatnya memberikan Solusi yang terbaik untuk Ribuan masyarakat yang terdampak .” Tutupnya.

( Tim).