Diduga sowan bawa upeti, praktek setoran THR kepsek ke kadisdik propinsi lampung langgar UU Tipikor

oleh -4 Dilihat
oleh

HUD HUD Lampung Utara- Dunia pendidikan di Provinsi Lampung diguncang isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli) massal berkedok Tunjangan Hari Raya (THR). Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta jajarannya diduga menerima setoran uang tunai dari seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan swasta se-Provinsi Lampung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H lalu.

Berdasarkan kesaksian eksklusif seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap kepala sekolah diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 2 juta. Aliran dana haram tersebut dikoordinasikan secara terstruktur melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing kabupaten.

banner 336x280

“Kami diminta uang 2 juta rupiah per kepala sekolah. Setoran itu katanya untuk THR Kepala Dinas dan Gubernur sebesar 1,5 juta rupiah, sedangkan 500 ribu rupiah sisanya untuk Kepala Bidang SMA dan SMK,” ungkap sumber tersebut dalam sebuah rekaman wawancara yang didapatkan oleh tim media.

Sumber tersebut mengaku para kepala sekolah berada dalam posisi tertekan dan tidak berdaya untuk menolak instruksi tersebut. Fenomena ini dipastikan terjadi merata di seluruh wilayah kabupaten se-Provinsi Lampung setelah dirinya melakukan konfirmasi ke rekan sejawatnya di luar daerah.Ironisnya, praktik yang mengarah pada tindakan korupsi ini justru dinormalisasi oleh sebagian pihak. Saat dikonfirmasi, salah satu Kepala SMA Negeri di Lampung Utara secara tidak langsung membenarkan adanya aliran dana tersebut dengan dalih etika menghadap atasan.

“Masa kita mau menghadap pada pimpinan kita tidak bawa apa-apa? Sudah sewajarnya kita ini bawa,” cetusnya.

Secara hukum, tindakan “wajar” tersebut justru menabrak aturan berat. Merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dikategorikan sebagai suap. Pelaku pengumpul dan penerima dana ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun pihak terkait lainnya masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait pusaran kasus dugaan gratifikasi massal ini.

(Red)