Diduga Fuso odol bermuatan batubara kembali berulah tumbur tiang listrik sebabkan listrik padam.periksa rekening Gendut.

oleh -130 Dilihat
oleh

Kabar HUD HUD Lampung Utara –

Diduga Fuso Armada odol BE 8371 YC bermuatan batubara kembali berbuat ulah menabrak tiang listrik di jalan lintas tengah tepat nya di desa Aji kagungan. Kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung Utara.yang menyebabkan Tiang listrik tumbang berdampak aliran listrik padam di kecamatan Abung kunang serta empat desa.Sehingga menuai kecaman dari warga setempat, dengan insiden tersebut hasil pantauan media ini di kabarkan tidak ada korban jiwa.31/8/2026.

Menurut keterangan Hermanto selaku sopir kejadian bermula dirinya berhenti untuk beli rokok,mobilnya parkir di bahu jalan dekat jembatan sambil mengecek Ban, selain itu juga dirinya sudah menarik rem tangan serta mengganjal Ban tapi saat dia beli rokok mobilnya jalan sehingga numbur tiang listrik.

” Saya berhenti untuk beli rokok dan ngecek Ban, saya juga sudah narik Rem tangan serta mengganjal Ban tapi saat saya beli rokok tiba-tiba mobil jalan sendiri hingga numbur Tiang listrik.tereang nya

Lanjut Herman menjelaskan jika mobilnya membawa muatan Batu Bara dengan bobot 40 Ton.memakai surat jalan TBB pak BAJIL. Baru bara yang di muat dari Tanjung akan di bawa ke Cilegon.

Serta menjelaskan jika telah membayar melalui transfer dua juta delapan ratus ribu rupiah untuk mengemel berupa paketan , yang di transfer untuk dua armada total lima juta enam ratus ribu rupiah dengan norek *1851257** atas nama Hendra S. Ujarnya

Warga yang tidak ingin disebut namanya dia mengatakan dampak dari lampu padam karena mobil Fuso batubara menabrak tiang listrik. Tidak bisa menghidupkan mesin air mesin cuci serta ikan busuk karena kulkas mati.

Harapan warga listrik dapat segera nyala kembali.

“Dampak dari listrik mati ini banyak sekali kerugiannya listrik kami mati tidak bisa menghidupkan mesin cuci tidak bisa menghidupkan mesin air kulkas mati sehingga ikan Kami busuk di kulkas. Keluh warga.

Dengan melihat kejadian ini sudah sepatutnya kepada pemerintah melalui instansi terkait kiranya dapat menertifkan Armada odol bermuatan batubara dan juga bagi aparat penegak hukum dapat memeriksa rekening atas nama Hendra S , siapakah sebenarnya pemilik rekening tersebut apa peran nya di duga dalang.

Diketahui Aturan utama yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum di Indonesia berdasar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sampai saat ini pihak pemilik batubara maupun surat jalan serta pemilik rekening Atan nama Hendra Suyetno belum dapat dikonfirmasi.untuk pemberitaan.

: Noven