Warning.! “Jangan Jadikan Rp 91 Miliar Untuk RSUD Ryacudu Sebagai Bancakan Politik dan Korupsi Berjamaah

oleh -130 Dilihat
oleh

LAMPUNG UTARA, (Hud2) – Kucuran dana bantuan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 91 miliar untuk RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi memicu peringatan keras dari pengamat hukum. Anggaran besar tersebut dinilai sangat rawan menjadi sasaran korupsi terorganisasi jika pengawasan tidak diperketat sejak awal.

Praktisi hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Dr. Suwardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proyek fisik dan pengadaan alat kesehatan bernilai fantastis secara empiris kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang. Modus yang biasa terjadi meliputi kongkalikong pemenang tender, mark-up harga, hingga manipulasi spesifikasi mutu pekerjaan.

“Anggaran Rp91 miliar ini jangan sampai berubah fungsi dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen memperkaya segelintir orang. Jangan ada istilah jatah eksekutif, legislatif, tim sukses, maupun oknum aparat,” ujar Suwardi via WhatsApp.

Latar Belakang Kasus Hukum RSUD RyacuduPeringatan ini bukan tanpa alasan. Rekam jejak tata kelola anggaran di rumah sakit ini memang sempat tercoreng kasus hukum. Pada Juli 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Direktur Utama RSUD Ryacudu saat itu, dr. Aida Fitriah Subandhi, dan seorang rekanan proyek bernama Irwanda Dirusi sebagai tersangka.

Keduanya ditahan atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung rumah sakit tahun anggaran 2022. Modus operandi dalam kasus tersebut meliputi pengalihan proyek (subkontrak) kepada pihak lain yang bukan pemenang tender sebenarnya, serta temuan kekurangan volume pekerjaan pada ruang penyakit dalam, kebidanan, dan ICU.

“Sejarah itu jangan dihapus dari ingatan publik. Justru harus dijadikan pengingat bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berujung pada proses pidana,” tambah Suwardi.

Untuk mencegah terjadinya korupsi kolektif berulang pada dana bantuan Rp91 miliar ini, ia mendesak adanya pengawasan melekat sejak tahap perencanaan oleh aparat penegak hukum. Ia juga mengusulkan agar seluruh dokumen kontrak dan spesifikasi teknis dibuka secara transparan agar bisa dikawal langsung oleh masyarakat, media, dan akademisi.

(RS)